Enaknya Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta: Gajinya Berlipat-lipat

Selasa, 23 Maret 2021 - 19:55 WIB
loading...
Enaknya Rangkap Jabatan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat ada 62 pejabat BUMN yang rangkap jabatan dengan perusahaan non-BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari komisaris dan direksi yang berasal dari sejumlah klaster perseroan negara.

Deputi Bidang Kajian dan advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, merinci, dari 62 petinggi BUMN tersebut, 31 orang di antaranya menduduki posisi sebagai direksi dan komisaris di klaster keuangan, asuransi, dan investasi. ( Baca juga: Rangkap Jabatan Komisaris dan Direksi BUMN Bisa Jadi Potensi Pasar )

"Pertama ada di sektor keuangan, 31 orang direksi dan komisaris ini rangkap jabatan setidaknya di satu perusahaan. Bahkan, ada yang di 11 perusahaan," ujar Taufik dalam konferensi pers virtual, dikutip (23/3/2021).

Sementara untuk klaster pertambangan, KPPU mengidentifikasi ada 12 direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan. Bahkan, ada sejumlah nama yang merangkap di satu perusahaan saja. Sebaliknya, terdapat satu nama yang berasal dari klaster konstruksi yang merangkap di lima perusahaan berbeda.

Tak sampai di situ, ada satu petinggi BUMN dari klaster keuangan yang merangkap di 11 perusahaan. Dan satu nama lainnya merangkap di 22 perusahaan. "Bisa dipetakan, rangkap jabatan antara satu sampai 22. Jadi kalau 22 ini artinya satu direksi atau komisaris di BUMN pertambangan itu, di saat yang sama menjadi direksi atau komisaris di 22 perusahaan non-BUMN. Jadi rangkapnya sampai 22,” kata dia.

Praktik dualisme kepemimpinan petinggi BUMN ini tentunya membuat mereka memperoleh penghasilan lebih besar dari pejabat BUMN yang tidak melakukan hal tersebut.

Lantas berapa gaji komisaris dan direksi BUMN? Merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam beleid tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan gaji wakil direktur utama 95% dari gaji direktur utama, sementara anggota direksi sebesar 85% dari gaji direktur utama. Tentu, besaran gaji yang ditetapkan Erick berbeda dengan permen lama yang yang terbit eks Menteri BUMN Dahlan Iskan. Saat itu gaji anggota direksi mencapai 90% dari dirut.

"Anggota direksi BUMN diberikan gaji dengan ketentuan sebagai berikut, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri. Sementara gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan," tulis dalam lampiran honorium beleid tersebut.

Bagi BUMN induk (Holding), gaji direktur pelaksana dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara dengan direktur utama. Sementara itu, besarnya gaji anggota direksi BUMN dapat ditetapkan melalaui rapat umum pemegang saham (RUPS) atau oleh Menteri BUMN selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. ( Baca juga:AS Kian Nekat, Pesawat Mata-matanya Dekati China dalam Jarak 46,8 Km )

Sementara itu, Erick tidak mengubah formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas. Untuk dua posisi tersebut ia tetap menetapkan gaji sebesar 45% dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap 90% dari komisaris utama.

Bahkan, mantan Bos Inter Milan itu menambahkan besaran gaji khusus bagi wakil komisaris utama atau wakil dewan pengawas, yaitu sebesar 42,5% dari direktur utama. Sebelumnya, tidak ada besaran gaji khusus bagi jabatan ini.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rekomendasi
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved