Peringatan Kesehatan Bergambar 90% Pada Bungkus Rokok Ditolak KNKP

Rabu, 20 Mei 2020 - 00:17 WIB
loading...
Peringatan Kesehatan...
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak adanya wacana mengenai perluasan ukuran peringatan kesehatan bergambar alias pictorial health warning (PHW) pada bungkus rokok dari 40% menjadi 90%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak adanya wacana mengenai perluasan ukuran peringatan kesehatan bergambar alias pictorial health warning (PHW) pada bungkus rokok dari 40% menjadi 90%. KNPK menilai wacana tersebut hanya membuat kondisi Industri Hasil Tembakau kian terpuruk. Apalagi industri juga sedang menghadapi badai krisis akibat Covid-19.

Koordinator KNPK Azami Mohammad mengatakan, penolakan KNPK atas wacana perluasan ukuran peringatan kesehatan bergambar alias pictorial health warning (PHW) sebesar 90% pada bungkus rokok, didasari oleh 3 argumentasi.

"Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan cash flow perusahaan sangat pas-pasan," ujar Azami di Jakarta, Selasa (19/5).

Ia mengatakan hal ini dapat berdampak pada bangkrutnya pabrikan rokok kecil. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.

"Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan berdampak kepada meningkatnya peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penambahan Layer Cukai...
Penambahan Layer Cukai Tembakau Diyakini Selamatkan Industri Rakyat
Pasal Tembakau dalam...
Pasal Tembakau dalam PP 28/2024 Penuh Kontroversi, Anggota DPR Ramai-Ramai Minta Deregulasi
Sampoerna dan Philip...
Sampoerna dan Philip Morris Pacu Inovasi Produk Tembakau Bebas Asap dengan Investasi Rp5,3 Triliun
PP 28/2024 Ancam Sektor...
PP 28/2024 Ancam Sektor Padat Karya, Potensi Rugi Ratusan Triliun
Aturan Ketat Ancam Nasib...
Aturan Ketat Ancam Nasib Petani Tembakau di Bondowoso
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung, Petani Sebut Kabut Hitam Ekonomi
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Rekomendasi
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved