Peringatan Kesehatan Bergambar 90% Pada Bungkus Rokok Ditolak KNKP

Rabu, 20 Mei 2020 - 00:17 WIB
loading...
Peringatan Kesehatan...
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak adanya wacana mengenai perluasan ukuran peringatan kesehatan bergambar alias pictorial health warning (PHW) pada bungkus rokok dari 40% menjadi 90%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak adanya wacana mengenai perluasan ukuran peringatan kesehatan bergambar alias pictorial health warning (PHW) pada bungkus rokok dari 40% menjadi 90%. KNPK menilai wacana tersebut hanya membuat kondisi Industri Hasil Tembakau kian terpuruk. Apalagi industri juga sedang menghadapi badai krisis akibat Covid-19.

Koordinator KNPK Azami Mohammad mengatakan, penolakan KNPK atas wacana perluasan ukuran peringatan kesehatan bergambar alias pictorial health warning (PHW) sebesar 90% pada bungkus rokok, didasari oleh 3 argumentasi.

"Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan cash flow perusahaan sangat pas-pasan," ujar Azami di Jakarta, Selasa (19/5).

Ia mengatakan hal ini dapat berdampak pada bangkrutnya pabrikan rokok kecil. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.

"Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan berdampak kepada meningkatnya peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen," lanjutnya.

Azami menyampaikan, hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab akan sulit membedakan produk dari brand/merek rokok tertentu dikarenakan semua bungkus rokok akan seragam. Konsumen juga tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Padahal dengan mengetahui brand yang dikonsumsi, maka konsumen dapat mengakses informasi mengenai brand tersebut.

"Ketiga, bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Wacana perluasan tersebut dapat mematikan ekspresi budaya, sementara mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam kebudayaan," lanjutnya.

Dari ketiga argumentasi di atas, KNPK menilai wacana perluasan peringatan kesehatan bergambar sebesar 90% pada bungkus rokok tidak memiliki urgensi untuk diterapkan menjadi kebijakan. "Justru yang ada hanyalah dampak kerugian bagi Industri Hasil Tembakau," pungkas Azami.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)