Peringatan Kesehatan Bergambar 90% Pada Bungkus Rokok Ditolak KNKP

Rabu, 20 Mei 2020 - 00:17 WIB
loading...
Peringatan Kesehatan...
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak adanya wacana mengenai perluasan ukuran peringatan kesehatan bergambar alias pictorial health warning (PHW) pada bungkus rokok dari 40% menjadi 90%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak adanya wacana mengenai perluasan ukuran peringatan kesehatan bergambar alias pictorial health warning (PHW) pada bungkus rokok dari 40% menjadi 90%. KNPK menilai wacana tersebut hanya membuat kondisi Industri Hasil Tembakau kian terpuruk. Apalagi industri juga sedang menghadapi badai krisis akibat Covid-19.

Koordinator KNPK Azami Mohammad mengatakan, penolakan KNPK atas wacana perluasan ukuran peringatan kesehatan bergambar alias pictorial health warning (PHW) sebesar 90% pada bungkus rokok, didasari oleh 3 argumentasi.

"Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan cash flow perusahaan sangat pas-pasan," ujar Azami di Jakarta, Selasa (19/5).

Ia mengatakan hal ini dapat berdampak pada bangkrutnya pabrikan rokok kecil. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.

"Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan berdampak kepada meningkatnya peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen," lanjutnya.

Azami menyampaikan, hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab akan sulit membedakan produk dari brand/merek rokok tertentu dikarenakan semua bungkus rokok akan seragam. Konsumen juga tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Padahal dengan mengetahui brand yang dikonsumsi, maka konsumen dapat mengakses informasi mengenai brand tersebut.

"Ketiga, bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Wacana perluasan tersebut dapat mematikan ekspresi budaya, sementara mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam kebudayaan," lanjutnya.

Dari ketiga argumentasi di atas, KNPK menilai wacana perluasan peringatan kesehatan bergambar sebesar 90% pada bungkus rokok tidak memiliki urgensi untuk diterapkan menjadi kebijakan. "Justru yang ada hanyalah dampak kerugian bagi Industri Hasil Tembakau," pungkas Azami.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penambahan Layer Cukai...
Penambahan Layer Cukai Tembakau Diyakini Selamatkan Industri Rakyat
Pasal Tembakau dalam...
Pasal Tembakau dalam PP 28/2024 Penuh Kontroversi, Anggota DPR Ramai-Ramai Minta Deregulasi
Sampoerna dan Philip...
Sampoerna dan Philip Morris Pacu Inovasi Produk Tembakau Bebas Asap dengan Investasi Rp5,3 Triliun
PP 28/2024 Ancam Sektor...
PP 28/2024 Ancam Sektor Padat Karya, Potensi Rugi Ratusan Triliun
Aturan Ketat Ancam Nasib...
Aturan Ketat Ancam Nasib Petani Tembakau di Bondowoso
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung, Petani Sebut Kabut Hitam Ekonomi
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Haaland...
Piala Dunia 2026: Haaland Ngamuk, Norwegia Ungguli Irak di Babak Pertama
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved