KPPU Telusuri Rangkap Jabatan di BUMN

Rabu, 24 Maret 2021 - 11:59 WIB
loading...
KPPU Telusuri Rangkap...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menelusuri rankap jabatan di BUMN . Namun demikian masih enggan membocorkan nama-nama pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam dualisme kepemimpinan dengan perusahaan non BUMN. Hal serupa juga berlaku bagi identitas korporasi swasta yang secara struktural diisi oleh petinggi BUMN tersebut.

Ketua KPPU Kodrat Wibowo menyebut, keengganan tersebut karena proses investigasi masih dilakukan pihaknya. Saat ini sudah teridentifikasi 31 nama komisaris dan direksi BUMN yang berasal dari kalster keuangan, asuransi, dan investasi. Secara keselurhan ada 62 nama yang sudah dikatongi KPPU dengan klaster yang berbeda.



KPPU menduga, masih banyak nama-nama petinggi perseroan pelat merah yang rangkap jabatan dan berasal dari klaster BUMN lainnya. "Masih dalam tahap penelitian tiga klaster industri. Masih ada banyak sektor lain," ujar Kodrat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/3/2021).

Selaku Ketua lembaga pengawasan, Kodrat sudah menginstruksikan kepada jajaran KPPU untuk tidak terburuh-buruh membocorkan nama komisaris dan direksi BUMN serta identitas perusahaan swasta kepada wartawan. Sikap itu sebagai wujud mengedepankan informasi yang akurat yang diperoleh melalui proses investigasi.

"Sebagai ketua melalui rakom sebagai organ keputusan tertinggi KPPU saya sudah perintahkan kepada jajaran nama-nama person (orang) dan perusahaan tidak akan dibuka karena belum final sembari menunggu tanggapan kemeneg BUMN," katanya.

Ihwal dokumen atau surat yang dikirimkan KPPU kepada Menteri BUMN Erick Thohir pada Senin 22 Maret 2021, hanya berisi saran dan pertimbangan dari hasil investigasi sementara. Dimana, KPPU menyarankan agar Erick Thohir merubah atau mencabut Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral.

"Yang kemarin dikirimkan adalah surat saran dan pertimbangan dari KPPU kepada pihak eksekutif dalam hal ini kementerian BUMN untuk memperbaiki atau mencabut pasal terkait rangkap jabatan salam Permen BUMN Nomor 10/2020," tuturnya.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian Investasi...
Kementerian Investasi Angkat Bicara soal Rangkap Jabatan Rosan di Danantara
Jabat CEO Danantara...
Jabat CEO Danantara Sambi Jadi Menteri Investasi, Begini Respons Rosan Roeslani
Menteri UMKM Kolaborasi...
Menteri UMKM Kolaborasi Bersama KPPU Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM
Respons Erick Thohir...
Respons Erick Thohir Soal Rangkap Jabatan Wakil Kepala BP Danantara dengan Dirut PAL
Dugaan Praktik Monopoli...
Dugaan Praktik Monopoli Avtur di Indonesia Dinilai Tak Berdasar
KPPU Apresiasi E-Commerce...
KPPU Apresiasi E-Commerce Teken Pakta Integritas
Bos Lion Air Respons...
Bos Lion Air Respons Teguran KPPU Soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Tujuh Maskapai Naikkan...
Tujuh Maskapai Naikkan Harga Tiket Tak Rasional Jelang Lebaran, KPPU Bertindak
Luhut Dapat Jabatan...
Luhut Dapat Jabatan Baru Lagi dari Jokowi, Percepat Layanan Digital Pemerintah
Rekomendasi
5 Ikan Paling Beracun...
5 Ikan Paling Beracun di Dunia, Sekali Sentuh Nyawa Melayang!
Netanyahu Batal Tunjuk...
Netanyahu Batal Tunjuk Eli Sharafit Jadi Bos Baru Shin Bet karena Kritik Trump
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
Berita Terkini
Ekonomi 15 Negara Mitra...
Ekonomi 15 Negara Mitra Dagang AS yang Paling Terpukul Tarif Timbal Balik Trump
3 jam yang lalu
BRI Menanam Grow & Green...
BRI Menanam Grow & Green Transplantasi Terumbu Karang, Selamatkan Ekosistem Laut di NTB
4 jam yang lalu
Jadwal Program Pemutihan...
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi
4 jam yang lalu
Pecah Rekor Lagi, Harga...
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Antam Tembus Rp1.826.000 per Gram
5 jam yang lalu
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan...
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sampai Hari Pertama Lebaran
6 jam yang lalu
2 Juta Orang Sudah Mudik...
2 Juta Orang Sudah Mudik Lebaran Gunakan Kereta Api
7 jam yang lalu
Infografis
4 Tentara AS Tewas saat...
4 Tentara AS Tewas saat Latihan Tempur di Dekat Sekutu Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved