Lima Maklumat Petani Garam NU atas Rencana Impor Garam

Rabu, 24 Maret 2021 - 17:40 WIB
loading...
Lima Maklumat Petani Garam NU atas Rencana Impor Garam
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan impor garam pada akhir Maret 2021 mendatang. Namun, kebijakan itu dinilai akan merugikan para petani garam yang menggantungkan hidup dari produksi garam.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Witjaksono mengatakan, pihaknya telah melihat dan mendengar di lapangan, dari mereka menyatakan keresahan di Indramayu, Cirebon Jawa Barat, Jawa Timur dan dari Nusa Tenggara Timur, mereka menyatakan keresahan. Prouksi garam mereka tidak terserap pasar, bahkan harga di petani mencapai 100-300 rupiah per kilogramnya.

"(Impor) ini tentu sangat meresahkan, daerah-daerah ini memproduksi lebih dari separuh produksi garam nasional dan mereka menjerit," ujar dia dalam telekonfrensi, Rabu (24/3/2021). ( Baca juga:Pengusaha Mamin: Nilai Impor Garam Kecil, Tapi Menghasilkan Nilai Ekspor Besar )

Sesuai RPJMN, lanjut dia, bahwa pada tahun 2021 produksi garam nasional adalah 3 juta ton, sedangkan kebutuhan nasional berkisar pada angka 4 juta ton. Apabila pemerintah impor 3 juta ton, itu petani kesulitan untuk membeli kebutuhan pokok.

"Kalau ini jadi impor petani mau makan apa? Anak-anak mereka mau sekolah pakai apa? Bahkan kemarin di lapangan, kita mendengar mereka memanen garam itu hanya bisa untuk membeli 15 kilogram (Kg) beras, sangat menyayat hati," ungkap dia.

Dia menjelaskan, apabila dibiarkan terus seperti ini maka petani akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Sehingga para petani berpotensi alih profesi dan lahan garam berpotensi alih fungsi.

"Maka negara kita akan benar-benar bergantung pada impor garam, tidak berdaulat lagi pada sektor pangan nasional," tutur dia.

Dia juga menambahkan perhitungan data internalnya setelah melibatkan 28 pengurus wilayah dan 355 cabang di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, maka seharusnya pada periode tahun 2021 impor ini hanya maksimal sebanyak 1 juta ton. Tidak lebih dari itu karena sebetulnya stok di petani cukup banyak.

Jumlah warga NU saat ini sekitar 110 juta, dan hanya sekitar 10% yang tingal di perkotaan, sisanya tinggal di pedesaan, pegunungan dan pesisir. Setidaknya ada sekitar 40-60 juta masyarakat Nahdliyin yang tinggal di sekitar pesisir, berprofesi sebagai nelayan, pekerja dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

"Selama ini masyarakat kecil, terutama warga Nahdliyin hanya didjadikan sebagai objek di dalam perpolitikan nasional dan selalu termarjinalkan tatkala bicara perekonomian nasional," kata dia.

Dia menambahkan jika permasalahan ada pada harga yang lebih mahal daripada impor, maka pemerintah perlu turun langsung, berantas para mafia garam atau tengkulak nakal. Lakukan operasi pasar, subsidi bisa juga menjadi opsi meskipun bukan sebuah prioritas.

"Data yang kami himpun dari Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa pada 2020 impor naik drastis setelah pertengahan tahun, tepatnya bulan Agustus. Dalam kurs rupiah ke dolar AS Rp14.000, maka harga pembelian kita dari luar negeri adalah berkisar di atas Rp1.000, dari China sendiri mencapai Rp1.500 per kg nya, sedangkan hari ini harga di petani kita hanya menyentuh Rp100-300 per kg," tukasnya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama bersama para pengurus wilayah dan cabang serta nelayan yang terhimpun bersama SNNU dengan ini menyatakan:

1. Menolak dengan tegas impor garam sejumlah 3 juta ton pada tahun 2021. ( Baca juga:Ini Momen Anies Bawa Sepeda Masuk ke Dalam MRT )
2. Mendesak pemerintah untuk berpihak pada petani garam dan masarakat kecil, melakukan pendampingan, intensifikasi produksi, pembukaan lahan garam mencapai baru hingga 100 ribu hektare, alih kelola teknologi dan mekanisasi serta meodernisasi pertanian garam dan memberantas mafia garam serta pencari rente impor garam.
3. Mendesak pemerintah untuk berhenti melakukan impor garam dalam target dua tahun sejak hari ini atau maksimal pada bulan Agustus tahun 2023.
4. Mendesak pemerintah untuk segera menetapkan Standar Harga Garam Nasional minimal Rp700-1.000 per kg.
5. Mendukung pernyataan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj yang menolak impor beras serta mendesak pemerintah untuk bersungguh-sungguh mewujudkan kedaulatan pangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2912 seconds (0.1#10.140)