Gara-Gara Harga Gas, Industri Baja Belum Dapat Dukungan dari Tarif Listrik
Rabu, 24 Maret 2021 - 23:23 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian mendorong percepatan realisasi harga gas USD6 per MMBTU bagi KDL untuk meningkatkan daya saing industri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 29 Desember 2020 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
( Baca juga:Atur Kursi dan Seat Belt Jadi Alasan Sopir Mercedes Tabrak 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading )
"Dengan Perpres ini kami sangat mengharapkan percepatan implementasi harga gas USD6 per MMBTU," tandasnya.
( Baca juga:Atur Kursi dan Seat Belt Jadi Alasan Sopir Mercedes Tabrak 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading )
"Dengan Perpres ini kami sangat mengharapkan percepatan implementasi harga gas USD6 per MMBTU," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :