Gara-Gara Harga Gas, Industri Baja Belum Dapat Dukungan dari Tarif Listrik
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Krakatau Daya Listrik (KDL) belum dapat menyesuaikan tarif listrik untuk mendukung industri baja di Kawasan Industri Krakatau (KIK). Padahal biaya pokok produksi dalam industri baja sangat dipengaruhi oleh harga energi listrik dan gas. Saat ini, PT KDL masih memperoleh harga gas sebesar USD8,55 per MMBTU.
( Baca juga:Efisiensi dari Limbah Batu Bara Tak Bikin Tarif Listrik Turun )
Direktur Utama KDL Agus Nizar Vidiansyah mengatakan, upaya penurunan tarif listrik di KDL sendiri sudah dilakukan secara internal maupun eksternal. Upaya internal dilakukan seperti melaksanakan program efisiensi dan optimalisasi pembangkit, di antaranya perencanaan supply demand yang akurat.
"Secara internal sejak 2014, KDL tidak menaikkan tarif listrik meskipun ada kenaikan harga gas," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/3/2021).
Sementara upaya ekternal ditempuh dengan mengajukan penurunan harga gas USD6 per MMBTU kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai upaya menurunkan harga listrik dan mendukung daya saing industri di KIK.
Kemudian mendorong percepatan realisasi harga gas USD6 per MMBTU bagi KDL untuk meningkatkan daya saing industri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 29 Desember 2020 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
( Baca juga:Atur Kursi dan Seat Belt Jadi Alasan Sopir Mercedes Tabrak 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading )
"Dengan Perpres ini kami sangat mengharapkan percepatan implementasi harga gas USD6 per MMBTU," tandasnya.
( Baca juga:Efisiensi dari Limbah Batu Bara Tak Bikin Tarif Listrik Turun )
Direktur Utama KDL Agus Nizar Vidiansyah mengatakan, upaya penurunan tarif listrik di KDL sendiri sudah dilakukan secara internal maupun eksternal. Upaya internal dilakukan seperti melaksanakan program efisiensi dan optimalisasi pembangkit, di antaranya perencanaan supply demand yang akurat.
"Secara internal sejak 2014, KDL tidak menaikkan tarif listrik meskipun ada kenaikan harga gas," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/3/2021).
Sementara upaya ekternal ditempuh dengan mengajukan penurunan harga gas USD6 per MMBTU kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai upaya menurunkan harga listrik dan mendukung daya saing industri di KIK.
Kemudian mendorong percepatan realisasi harga gas USD6 per MMBTU bagi KDL untuk meningkatkan daya saing industri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 29 Desember 2020 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
( Baca juga:Atur Kursi dan Seat Belt Jadi Alasan Sopir Mercedes Tabrak 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading )
"Dengan Perpres ini kami sangat mengharapkan percepatan implementasi harga gas USD6 per MMBTU," tandasnya.
(uka)