Merek Terkenal yang Menggunakan Kata Umum Patut Diuji Hukum

Kamis, 25 Maret 2021 - 00:32 WIB
loading...
Merek Terkenal yang...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Iklim persaingan usaha di Tanah Air semakin membutuhkan aturan ketat untuk merek bisnis . Pasalnya, sengketa merek di Indonesia saat ini semakin didominasi oleh gugatan pembatalan merek, bahkan gugatan ganti rugi atas pelanggaran dari merek terkenal.

Ketua Komisi Banding Merek, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, DJKI Kemenkumham RI Teddy Anggoro mengingatkan, dengan ditegakkannya perlindungan terhadap merek terkenal maka berarti membantu pembangunan ekonomi. Selain itu juga dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Di Indonesia, sebuah merek disebut merek terkenal jika masuk di dalam kriteria merek terkenal sesuai Permenkumham Nomor 67 Tahun 2019. ( Baca juga:Rugi Rp25 Miliar, Perusahaan Kosmetik Ini Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polda Metro Jaya )

"Walaupun perlindungan hukum terhadap merek terkenal belum bisa dikatakan sempurna, tapi arah perlindungan merek terkenal sudah mulai dilakukan. Ini sesuai amanat Konvensi Paris dan WIPO," ujar Teddy dalam webinar Kupas Tuntas Merek Terkenal di Indonesia di Jakarta (24/3/2021).

Namun demikian, pertimbangan dan pandangan hakim atas suatu kriteria merek terkenal sering kali berbeda, mengingat padanya praktiknya kriteria atas keterkenalan suatu merek bisa saja berpedoman selain dari ketentuan UU Merek dan Permenkumham 67/2016. Misalnya berdasarkan best practice secara global/TRIPS Agreement.

Perbedaan tolak ukur yang digunakan hakim dalam penetapan status merek terkenal sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam implementasi Permenkumham 67/2016.

“Sebagaimana diketahui, suatu putusan hakim dalam penetapan status merek terkenal dapat menjadi yurisprudensi dan acuan dalam menetapkan suatu merek sebagai merek terkenal," katanya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI Freddy Harris menjelaskan, di Indonesia untuk mengidentifikasi apakah suatu merek merupakan merek terkenal, selain berpedoman pada UU No. 20/ 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Indonesia juga telah memiliki Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) yang secara spesifik mengatur mengenai kriteria dari merek terkenal.

Tolak ukur dalam mengkategorikan suatu merek sebagai merek terkenal tentunya memakan waktu yang tidak singkat. Dalam hal ini, pemilik merek harus dapat membuktikan bahwa mereknya merupakan sebuah merek terkenal dengan jaminan kualitas atau reputasi atas merek tersebut.

"Contoh salah satu merek terkenal adalah Coca Cola yang telah diproduksi selama 100 tahun dan McDonald yang telah berdiri lebih dari 60 tahun," kata Freddy mencontohkan.

Praktisi Kekayaan Intelektual Cita Citrawinda Noerhadi mengatakan, perselisihan penggunaan merek dalam kegiatan usaha marak terjadi, termasuk di Indonesia. “Bentuk pelanggaran salah satunya adalah penggunaan suatu merek milik satu pihak oleh pihak lainnya secara tanpa hak kerap kali ditemukan," kata Cita menambahkan. ( Baca juga:Bank Syariah Indonesia Emoh Pakai Startegi 'Bakar Uang' )

Jadi apabila ada acuan yang digunakan kurang tepat, misalnya penetapan merek yang memiliki unsur kata umum sebagai merek terkenal, hal tersebut sangat berpotensi menghalangi pihak lainnya dalam menggunakan merek dengan unsur kata umum (descriptive) yang sama. Secara teori hukum, penggunaan kata umum (descriptive) seharusnya tidak dapat diberikan kepada satu pihak secara eksklusif.

"Jangan satu merek terkenal lalu mendaftarkan kata-kata umum dan sifat sehingga pelaku usaha lain tidak bisa menggunakannya lagi. Itu harusnya tidak dibolehkan," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Titik Cerah Perjuangan...
Titik Cerah Perjuangan Hak atas Merek Arc’teryx di Indonesia
Layanan Merek Indonesia:...
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
DJKI Perkenalkan Layanan...
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual melalui Video Call
Teken MoU, Kemenekraf...
Teken MoU, Kemenekraf Janjikan Banyak Kolaborasi Ekonomi Kreatif dengan Kadin di 2026
Tahun Depan Ada KUR...
Tahun Depan Ada KUR Khusus Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual, Intip Skemanya
Pemerintah Setujui KUR...
Pemerintah Setujui KUR Kekayaan Intelektual Rp10 Triliun, Hak Cipta Bisa Jadi Agunan
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Sidang SCCR Ke-47, Proposal...
Sidang SCCR Ke-47, Proposal Indonesia Didukung Banyak Negara dan Kelompok Regional Besar
Rekomendasi
Kartu Merah Piala Dunia...
Kartu Merah Piala Dunia 2026 Lampaui Edisi 2018 dan 2022
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Comeback atas Cape Verde di Babak Pertama
Berita Terkini
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved