Gelar RUPST, Bank BRI Bagikan Dividen Rp12,1 Triliun

Kamis, 25 Maret 2021 - 16:29 WIB
loading...
Gelar RUPST, Bank BRI...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) pada hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2021 di Kantor Pusat BRI Jakarta. Dalam rapat tersebut, BRI menyetujui pembayaran dividen sebesar 65 persen dari laba bersih konsolidasian tahun 2020 sebesar Rp18,6 triliun.

Adapun dividen yang dibagikan BRI pada tahun ini mencapai Rp12,1 triliun. Sementara itu sisanya sebesar 35 persen atau sebesar Rp6,5 Triliun akan digunakan sebagai saldo laba ditahan.

"Dividen sebesar 65 persen atau Rp12,1 triliun ditetapkan sebagai dividen tunai dibagikan kepada pemegang saham. Dividen bagian Negara Republik Indonesia atas kepemilikan sekurang-kurangnya 56,75 persen saham atau sekurang-kurangnya sebessr Rp6,8 triliun akan disetorkan ke rekening kas umum negara," ujar Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dalam video conference, Kamis (25/3/2021).



Catur menambahkan, rasio dividen tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, serta dalam rangka menjaga struktur modal yang kuat untuk ekspansi bisnis dan mengantisipasi risiko ke depan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan bank.

Dividen pay out ratio tahun buku 2020 meningkat apabila dibandingkan dengan dividen pay out ratio tahun buku 2019 sebesar 60 persen. “Sesuai dengan tahapan implementasi Basel III, Perseroan ingin menjaga tingkat rasio kecukupan modal (CAR) diatas 18 persen. Selain itu, Perseroan masih memiliki ruang yang cukup untuk tumbuh, baik secara organik maupun anorganik,” kata dia.

Catur menuturkan, dividen tahun buku 2020 akan dibayarkan secara proporsional kepada setiap pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan.



Selanjutnya, direksi diberi kuasa dan wewenang untuk hak substitusi untuk melakukan penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran dividen untuk tahun buku 2020 sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemotongan pajak dividen sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, serta hal-hal terkait teknis lain dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)