Muncul Petisi Dukung BPOM Beri Label Peringatan di Kemasan BPA
Kamis, 25 Maret 2021 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
Senada dengan Kurniasih, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP), Efriza menekankan hal yang serupa, menurutnya, BPA memang masalah lama yang belum diselesaikan oleh pemerintah, khususnya BPOM.
“BPA yang luruh (migrasi-red) ke air, tentu berbahaya bagi Bayi, Balita, janin dan ibu bayi. Disamping, BPA dapat menyebabkan Kanker dan penurunan hormon testosteron, dan dapat juga menyebabkan persalinan bayi premature," tutur Efriza.
Agar masyarakat bisa lebih berhati-hati, kemasan plastik yang mengandung BPA diberi kode dengan nomor 7 di dalam segitiga. Saat ini, masyarakat meminta dan mendukung, agar BPOM RI bukan hanya mencantumkan kode nomer 7. Tapi juga label peringatan agar air di dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Terhadap polemik ini menimbulkan pertanyaan ke permukaan. Apa yang semestinya dilakukan? Menurut Efriza ada tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, pemerintah melalui BPOM perlu melakukan pengawasan dan memberikan teguran, sanksi, agar produsen yang masih menggunakan kemasan plastik nomor 7.
Kedua, Pemerintah perlu membuat keputusan dan/atau menyampaikan sebuah kebijakan mengenai pelarangan penggunaan kemasan plastik yang beresiko tersebut, seperti dilakukan beberapa mancanegara.
Ketiga, Pemerintah juga perlu membuat regulasi yang lebih detail terkait penggunaan kemasan plastik, yang mengutamakan ramah lingkungan dan memberikan jaminan kesehatan.
“BPA yang luruh (migrasi-red) ke air, tentu berbahaya bagi Bayi, Balita, janin dan ibu bayi. Disamping, BPA dapat menyebabkan Kanker dan penurunan hormon testosteron, dan dapat juga menyebabkan persalinan bayi premature," tutur Efriza.
Agar masyarakat bisa lebih berhati-hati, kemasan plastik yang mengandung BPA diberi kode dengan nomor 7 di dalam segitiga. Saat ini, masyarakat meminta dan mendukung, agar BPOM RI bukan hanya mencantumkan kode nomer 7. Tapi juga label peringatan agar air di dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Terhadap polemik ini menimbulkan pertanyaan ke permukaan. Apa yang semestinya dilakukan? Menurut Efriza ada tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, pemerintah melalui BPOM perlu melakukan pengawasan dan memberikan teguran, sanksi, agar produsen yang masih menggunakan kemasan plastik nomor 7.
Kedua, Pemerintah perlu membuat keputusan dan/atau menyampaikan sebuah kebijakan mengenai pelarangan penggunaan kemasan plastik yang beresiko tersebut, seperti dilakukan beberapa mancanegara.
Ketiga, Pemerintah juga perlu membuat regulasi yang lebih detail terkait penggunaan kemasan plastik, yang mengutamakan ramah lingkungan dan memberikan jaminan kesehatan.
Lihat Juga :