Ada Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan

Jum'at, 26 Maret 2021 - 21:07 WIB
loading...
Ada Larangan Mudik,...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung bergerak cepat atawa gercep mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran 2021. Langkah itu untuk merespons pelarangan mudik yang baru saja resmi diumumkan oleh pemerintah. ( Baca juga: 10 Unit Truk Obesitas Dimutilasi Kemenhub )

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan yang akan disusun ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan beberapa stekholder terkait.

“Kemenhub juga berkordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI atau Plori, dan pemerintah daerah,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/3/2021).

Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya. Jadi semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.

“Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ucapnya.

Dalam waktu yang berbeda, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunngan Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan aturan transportasi umum pada masa mudik Lebaran. Namun aturan tersebut baru akan dikeluarkan setelah Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 keluar.

“Saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Nanti dari masing-masing ditjen akan membreakdown dengan menggunakan referensi SE Gugus Tugas di masing-masing moda transportasi terkait masalah teknis,” jelasnya.

Salah satu hal yang akan diatur adalah mengenai syarat orang yang ingin bepergian ke luar kota. Mengingat, meskipun mudik dilarang ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang masih diperbolehkan ke luar kota. ( Baca juga: Lawan Tekanan China, Taiwan dan AS Teken Kesepakatan Kerja Sama Penjaga Pantai )

“Dan tadi sudah diputuskan ada satu klausul pasal yang nantinya masing-masing dirjen akan mengatur masalah teknis untuk mengatur masalah pembatasan perjalanan karena memang tidak semuanya dilarang mudik. Namun demikian ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas dan sebagainya itu harus diakomodasi dengan moda transportasi yang ada,” jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Iran Tersingkir dari...
Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Gagal Lolos Akibat Gol di Detik Terakhir
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Berita Terkini
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Infografis
3 Jenis Orangutan yang...
3 Jenis Orangutan yang Ada di Indonesia dan Terancam Punah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved