Dua Anak Usaha Wilmar International Digugat di PN Jakarta Pusat
Jum'at, 26 Maret 2021 - 22:59 WIB
loading...
A
A
A
Melky menambahkan, tergugat juga mengingkari janji karena menutup opsi buyback atau pembelian kembali saham PT LPI sebesar 49% oleh Fara Luwia. Padahal opsi buyback tersebut telah disepakati bersama dalam perjanjian.
“Klien kami sudah melakukan berbagai pendekatan melalui komunikasi dalam rangka mempertanyakan kembali opsi buyback atau pembelian kembali saham PT LPI sebesar 49%. Padahal sepengetahuan pihak Darwin Indigo maupun Fara Luwia sama-sama menyadari bahwa cikal bakal PT Lumbung Padi Indonesia kepemilikan mayoritas sahamnya adalah milik klien kami," ujarnya.
Menurutnya, perlakuan-perlakuan ini merupakan bukti nyata bahwa Darwin Indigo sebagai knum Pengusaha Asing bukan hanya berinvestasi dengan mencari keuntungan sebesar-besarnya di Indonesia, "Tapi juga menjajah cita-cita seorang perempuan Indonesia yang selama ini cukup berkecimpung sebagai pengusaha di dalam negeri serta mengharumkan Indonesia diluar negeri,” tegasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Fara Luwia mengaku telah dicurangi oleh para tergugat sehingga perusahaan pengolahan padi dan beras yang dibangunnya demi memajukan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Jawa Timur, justru diambil alih dengan cara-cara yang jauh dari prinsip good corporate governance. ( Baca juga:Jokowi: Hentikan Perdebatan Impor Beras )
“Semoga dengan beberapa rangkaian kronologis yang kami beberkan, dapat menjadi atensi berbagai pihak serta dijadikan sebagai contoh bahwa sekarang saatnya bagi pengusaha-pengusaha Indonesia untuk bangkit melawan setiap kedzoliman seperti yang dilakukan oleh Darwin Indigo terhadap klien kami, Fara Luwia,” tegasnya.
“Klien kami sudah melakukan berbagai pendekatan melalui komunikasi dalam rangka mempertanyakan kembali opsi buyback atau pembelian kembali saham PT LPI sebesar 49%. Padahal sepengetahuan pihak Darwin Indigo maupun Fara Luwia sama-sama menyadari bahwa cikal bakal PT Lumbung Padi Indonesia kepemilikan mayoritas sahamnya adalah milik klien kami," ujarnya.
Menurutnya, perlakuan-perlakuan ini merupakan bukti nyata bahwa Darwin Indigo sebagai knum Pengusaha Asing bukan hanya berinvestasi dengan mencari keuntungan sebesar-besarnya di Indonesia, "Tapi juga menjajah cita-cita seorang perempuan Indonesia yang selama ini cukup berkecimpung sebagai pengusaha di dalam negeri serta mengharumkan Indonesia diluar negeri,” tegasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Fara Luwia mengaku telah dicurangi oleh para tergugat sehingga perusahaan pengolahan padi dan beras yang dibangunnya demi memajukan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Jawa Timur, justru diambil alih dengan cara-cara yang jauh dari prinsip good corporate governance. ( Baca juga:Jokowi: Hentikan Perdebatan Impor Beras )
“Semoga dengan beberapa rangkaian kronologis yang kami beberkan, dapat menjadi atensi berbagai pihak serta dijadikan sebagai contoh bahwa sekarang saatnya bagi pengusaha-pengusaha Indonesia untuk bangkit melawan setiap kedzoliman seperti yang dilakukan oleh Darwin Indigo terhadap klien kami, Fara Luwia,” tegasnya.
(uka)
Lihat Juga :