Larangan Mudik Lebaran, Kemenhub: Jangan ke Luar Daerah Kecuali Mendesak
Minggu, 28 Maret 2021 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, Kemenhub akan menyiapkan aturan teknis mengenai transportasi umum dan syarat perjalanan orang. Saat ini, Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait.
Sebenarnya, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketata. Aturan ini berlaku dari mulai pemberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.
Baca juga: 16 Juta Bulk Vaksin Sinovac dan 1,5 Juta Overfill Tiba di Indonesia
Namun untuk kali ini, perlu ada SE baru yang mengatur masalah protokol kesehatan dan syarat perjalanan orang. SE ini nantinya akan mengikuti atau turunan dari SE Satgas Covid-19 tentang mudik lebaran. “Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” ucapnya.
Sebenarnya, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketata. Aturan ini berlaku dari mulai pemberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.
Baca juga: 16 Juta Bulk Vaksin Sinovac dan 1,5 Juta Overfill Tiba di Indonesia
Namun untuk kali ini, perlu ada SE baru yang mengatur masalah protokol kesehatan dan syarat perjalanan orang. SE ini nantinya akan mengikuti atau turunan dari SE Satgas Covid-19 tentang mudik lebaran. “Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” ucapnya.
(ind)
Lihat Juga :