Soal Suntikan Dana ke Bank Muamalat, Jubir Wapres: Itu Kewenangan OJK
Senin, 29 Maret 2021 - 04:00 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Penyelamatan Bank Muamalat kini masih terus dilakukan. Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin sendiri meminta agar upaya penyelamatan dari Bank Muamalat tidak dipercepat atau tidak berlarut-larut.
Juru Bicara (Jubir) Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan, dalam kasus penyelesaian masalah permodalan Bank Muamalat bukan menjadi kewenangan dari Wakil Presiden. Penyelesaian ini menjadi kewenangan independen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan stakeholder yang terkait lainya termasuk masalah suntikan modalnya.
"Kalau hal terkait suntikan segala macem saya tidak bisa berbicara hal hal seperti itu. Karena itu tidak menjadi ya tadi itu tidak menjadi kewenangan Wakil Presiden apalagi Juru Bicara tidak ada disitu. Itu kewenangan OJK dan lembaga-lembaga keuangan yang mendapatkan kewenangan," ujarnya kepada media, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: Wapres Harap Penyelamatan Bank Muamalat Tak Berlarut-larut
Mengenai wacana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menyuntikan modal ke Bank Muamalat, Masduki juga enggan mengomentarinya. Sebab menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan teknis yang bukan kewenangan dari Wakil Presiden karena menyangkut masalah independensi.
"Itu dibahas, tapi saya tidak bisa berbicara kepada pers karena itu bukan kewenangan dari Lembaga Wakil Presiden. Hal yang sifatnya kebijakan teknis yang solutif diserahkan kepada tadi itu, objektivitas yang mempunyai kewenangan-kewenangan," jelasnya.
Masduki menjelaskan, dalam penyelesaian masalah permodalan Bank Muamalat, Wapres tidak boleh terlibat secara langsung. Oleh karena itu, penyelesaian Bank Muamalat ini merupakan kewenangan dari OJK.
Juru Bicara (Jubir) Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan, dalam kasus penyelesaian masalah permodalan Bank Muamalat bukan menjadi kewenangan dari Wakil Presiden. Penyelesaian ini menjadi kewenangan independen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan stakeholder yang terkait lainya termasuk masalah suntikan modalnya.
"Kalau hal terkait suntikan segala macem saya tidak bisa berbicara hal hal seperti itu. Karena itu tidak menjadi ya tadi itu tidak menjadi kewenangan Wakil Presiden apalagi Juru Bicara tidak ada disitu. Itu kewenangan OJK dan lembaga-lembaga keuangan yang mendapatkan kewenangan," ujarnya kepada media, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: Wapres Harap Penyelamatan Bank Muamalat Tak Berlarut-larut
Mengenai wacana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menyuntikan modal ke Bank Muamalat, Masduki juga enggan mengomentarinya. Sebab menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan teknis yang bukan kewenangan dari Wakil Presiden karena menyangkut masalah independensi.
"Itu dibahas, tapi saya tidak bisa berbicara kepada pers karena itu bukan kewenangan dari Lembaga Wakil Presiden. Hal yang sifatnya kebijakan teknis yang solutif diserahkan kepada tadi itu, objektivitas yang mempunyai kewenangan-kewenangan," jelasnya.
Masduki menjelaskan, dalam penyelesaian masalah permodalan Bank Muamalat, Wapres tidak boleh terlibat secara langsung. Oleh karena itu, penyelesaian Bank Muamalat ini merupakan kewenangan dari OJK.
Lihat Juga :