DPR Sebut Dasar Hukum Holding Ultra Mikro Sudah Memadai
Senin, 29 Maret 2021 - 12:20 WIB
loading...
Ilustrasi foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi XI DPR meminta pemerintah tidak perlu ragu untuk membentuk Holding BUMN Ultra Mikro yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Permintaan ini disampaikan karena Komisi XI menilai aturan hukum yang melandasi pembentukan holding BUMN Ultra Mikro sudah cukup mengakomodir rencana aksi korporasi tersebut.
Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mencatat, pembentukan Holding Ultra Mikro merupakan wewenang penuh pemerintah sebagai pemegang saham pengendali perusahaan negara.
"Rencana Holdingisasi ini sepenuhnya kewenangan pemerintah. Sehingga upaya holding Ultra Mikro menurut saya dengan instrumen aturan yang ada sudah memadai," ujar Misbakhun, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Kilang Balongan Terbakar Disambar Petir? Ini Penjelasan Kementerian BUMN
Permintaan ini disampaikan karena Komisi XI menilai aturan hukum yang melandasi pembentukan holding BUMN Ultra Mikro sudah cukup mengakomodir rencana aksi korporasi tersebut.
Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mencatat, pembentukan Holding Ultra Mikro merupakan wewenang penuh pemerintah sebagai pemegang saham pengendali perusahaan negara.
"Rencana Holdingisasi ini sepenuhnya kewenangan pemerintah. Sehingga upaya holding Ultra Mikro menurut saya dengan instrumen aturan yang ada sudah memadai," ujar Misbakhun, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Kilang Balongan Terbakar Disambar Petir? Ini Penjelasan Kementerian BUMN
Lihat Juga :