Wasit Persaingan Usaha Semprit Lion Air Group

Senin, 29 Maret 2021 - 17:31 WIB
loading...
Wasit Persaingan Usaha...
Foto/ilustrasi/okezone
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pembacaan putusannya (Senin, 29/3/2021) memutuskan, tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang.

Praktik diskriminasi ini dilakukan dari beberapa bandara, yaitu Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda, dan Bandara Kualanamu. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II), dan PT Lion Express (Terlapor IV). ( Baca juga: Kena Denda Rp3,3 Miliar Terkait Akuisisi Loket, Ini Kata Gojek )

Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing Terlapor. Secara total, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada Lion Air Group. Sementara Terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III) dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, perkara inisiatif dengan nomor register 07/KPPU-I/2020 ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos, dan kargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.

“Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan. Dengan PT Lion Express yang merupakan perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door ke seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (29/3/2021).

Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak ekslusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 (empat puluh) ton per hari untuk 4 (empat) rute penerbangan yang telah disepakati.

Tindakan tersebut terbukti menutup dan/atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express, sehingga terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain dan/atau perantara agen-agen kargo lain. Namun, perilaku diskriminasi tersebut tidak berjalan efektif karena PT Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain. ( Baca juga: Penampakan Sepasang Pengantin Baru Terduga Pelaku Bom Gereja Katedral sebelum Beraksi )

Berdasarkan berbagai fakta di persidangan tersebut, majelis komisi akhirnya memutuskan PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
12 Perusahaan Pelanggar...
12 Perusahaan Pelanggar Ketentuan Tenaga Kerja Asing Kena Denda Rp4,48 Miliar
Satgas PKH Jatuhkan...
Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp1,2 Triliun kepada PT Toshida Indonesia
Guru Besar IPB Nilai...
Guru Besar IPB Nilai Kebijakan Denda Sawit Ilegal Berpotensi Timbulkan Konflik Hukum
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Wasit Jerman Daniel...
Wasit Jerman Daniel Siebert Pimpin Final Liga Champions PSG vs Arsenal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved