OJK 'Perbolehkan' Laporan Keuangan LJKNB 2020 Ngaret Sebulan

Selasa, 30 Maret 2021 - 09:33 WIB
loading...
OJK Perbolehkan Laporan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran terkait batas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non-bank atau LJKNB untuk menyampaikan laporan tahunan 2020 selama satu bulan. Pelonggaran itu sesuai surat OJK No. S-6/D.05/2021 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian Laporan LJKNB dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19. ( Baca juga:Era Digital, Laporan Keuangan Mestinya Bisa Tayang di Media Online )

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi mengatakan, pihaknya memberi kelonggaran masa penyampaian laporan berkala bagi perusahaan-perusahaan LJKNB.

Hal ini mempertimbangkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 58/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi LJKNB dan memperhatikan kebijakan pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM).

Riswinandi menyebutkan perpanjangan batas waktu penyampaian berlaku untuk delapan laporan, yaitu;

-Laporan tahunan posisi 31 Desember 2020
-Laporan keuangan tahunan posisi 31 Desember 2020
-Audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik posisi 31 Desember 2020
-Pengumuman laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik posisi 31 Desember 2020
-Pengumuman laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif pada surat kabar posisi 31 Desember 2020
-Pengumuman laporan keuangan dan informasi keuangan pada media massa elektronik dan media massa cetak posisi 31 Desember 2020
-Laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik posisi 31 Desember 2020
-Laporan strategi anti fraud posisi 31 Desember 2020

Sementara, batas waktu penyampaian laporan selain delapan laporan di atas tetap mengacu kepada ketentuan POJK 58/2020. Ketentuan-ketentuan itu telah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan LJKNB terkait. ( Baca juga:Selasa Pagi Merapi Gemparkan Warga Sleman, Muntahkan Wedus Gembel Sejauh 1,5 Km )

"LJKNB diharapkan tetap mengupayakan penyampaian laporan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor industri keuangan non bank (IKNB)," tulis Riswinandi dalam surat resminya di Jakarta (30/3/2021).

Sebelumnya, POJK 58/2020 diterbitkan untuk merespons kendala operasional LJKNB semasa pandemi Covid-19 sehingga diberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar RUPST, Krom Bank...
Gelar RUPST, Krom Bank Cetak Kinerja Kuat di Sepanjang 2025
IMF Peringatkan AI Bisa...
IMF Peringatkan AI Bisa Bobol Sistem Perbankan Dunia dalam Hitungan Detik!
Intip Kinerja MPMX Mengawali...
Intip Kinerja MPMX Mengawali 2026: Profitabilitas Meningkat di Tengah Dinamika Pendapatan
Rugi RAAM Menyempit...
Rugi RAAM Menyempit Jadi Rp54,30 Miliar, 2025 Jadi Tahun Konsolidasi
KPIG Pacu Ekspansi Proyek...
KPIG Pacu Ekspansi Proyek Strategis, Pendapatan Tumbuh Solid 47,7% di 2025
MARK Bukukan Margin...
MARK Bukukan Margin Lebih Tinggi di 2025, Tunjukkan Kualitas Laba Meningkat
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Inotek Tekankan Pentingnya...
Inotek Tekankan Pentingnya Laporan Keuangan UMKM
Dorong Pemda Perkuat...
Dorong Pemda Perkuat Tata Kelola APBD, Kemendagri Buka Penginputan IPKD 2025
Rekomendasi
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Komnas Perempuan Klarifikasi...
Komnas Perempuan Klarifikasi Kedatangan Sarwendah, Ternyata Belum Buat Aduan Resmi
Berita Terkini
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Infografis
Bacaan Niat Puasa Ramadan...
Bacaan Niat Puasa Ramadan untuk Harian dan Sebulan Penuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved