Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Kena Sanksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini. Pelarangan ini berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah tengah merumuskan teknis pelarangan mudik lebaran . Dimana diatur juga mengenai sanksi bagi pelanggar mudik lebaran.
“Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (30/3/2021).
Wiku belum menyebutkan sanksi seperti apa yang akan diterapkan. Namun dia mengatakan bahwa saat ini teknis pelarangan mudik lebaran masih dibahas di kementerian/lembaga terkait.
“Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramdhan dan Idul Fitri saat ini sedang dibahas antar kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Menurutnya pemerintah telah secara tegas melarang adnaya mudik lebaran. Bakan dalam syarat perjalanan dalam negeri telah diatur syarat secara ketat.
“Pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik pada tahun ini. Bahkan di SE Satgas No.12/2021, diatur secara ketat persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan berbagai moda transportasi,” pungkasnya.
Lihat Juga: Angkasa Pura II Sukseskan Angkutan Lebaran dan Raih Peringkat 28 Bandara Terbaik Dunia 2024
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah tengah merumuskan teknis pelarangan mudik lebaran . Dimana diatur juga mengenai sanksi bagi pelanggar mudik lebaran.
“Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (30/3/2021).
Wiku belum menyebutkan sanksi seperti apa yang akan diterapkan. Namun dia mengatakan bahwa saat ini teknis pelarangan mudik lebaran masih dibahas di kementerian/lembaga terkait.
“Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramdhan dan Idul Fitri saat ini sedang dibahas antar kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Menurutnya pemerintah telah secara tegas melarang adnaya mudik lebaran. Bakan dalam syarat perjalanan dalam negeri telah diatur syarat secara ketat.
“Pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik pada tahun ini. Bahkan di SE Satgas No.12/2021, diatur secara ketat persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan berbagai moda transportasi,” pungkasnya.
Lihat Juga: Angkasa Pura II Sukseskan Angkutan Lebaran dan Raih Peringkat 28 Bandara Terbaik Dunia 2024
(nng)