Indonesia Butuh Regulasi Khusus untuk Mengatur Rokok Elektrik
Selasa, 30 Maret 2021 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Pandangan pengurangan dampak buruk ini dicontohkan dalam pernyataan yang dibuat oleh Martin Dockrell, Kepala Permasalahan Tembakau Departemen Kesehatan Masyarakat Inggris, pada September 2019: “Jika Anda seorang perokok dan Anda belum berhenti merokok, cobalah vaping.”
Kesehatan Masyarakat Inggris juga berulang kali menyatakan bahwa vaping 95% lebih tidak berbahaya daripada rokok konvensional. Selain itu, pada tahun 2019 lalu, dua rumah sakit umum National Health Service (NHS) bahkan telah memberikan izin pendirian toko vape di tempat mereka untuk membasmi rokok tradisional.
Sementara itu, penggunaan rokok elektrik berpotensi efektif sebagai cara bagi perokok untuk berhenti merokok di Inggris, Kanada, dan Selandia Baru, hal ini tercermin melalui peraturan yang akomodatif. Disisi lain pemerintah Indonesia masih memberlakukan kebijakan yang sama baik untuk rokok yang mudah terbakar maupun rokok elektrik.
Sehingga hal ini membuat asosiasi produsen rokok elektrik di Indonesia terus meminta Pemerintah untuk merumuskan regulasi tersendiri, mengingat semakin banyaknya pengguna rokok elektrik dan penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa produk tersebut kurang berbahaya jika dibandingkan dengan rokok konvensional.
“Selain karena perbedaan risiko yang cukup besar, konsekuensi penggunaan vape jauh lebih rendah, serta metodenya juga sangat berbeda. Vape tidak membutuhkan pembakaran dan tidak menghasilkan asap,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) APVI, Garindra Kartasasmita.
Garin juga menambahkan, saat ini banyak penelitian telah dilakukan di banyak negara, termasuk di antaranya negara-negara di Eropa dan Selandia Baru. Studi menunjukkan rokok elektrik sebagai alternatif berisiko rendah untuk mengurangi konsumsi rokok. Oleh karena itu, APVI berharap pemerintah Indonesia dapat mengacu pada regulasi internasional yang dikeluarkan oleh negara-negara Eropa dalam upaya mengatur vape di Indonesia.
“Semua ini berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh organisasi resmi Eropa. Kita tidak boleh lagi mengabaikan fakta bahwa vape adalah salah satu solusi paling efektif di banyak negara,” kata Garin.
Baca Juga: Pengumuman: Ada Aturan Baru Cukai Rokok Elektrik!
Kesehatan Masyarakat Inggris juga berulang kali menyatakan bahwa vaping 95% lebih tidak berbahaya daripada rokok konvensional. Selain itu, pada tahun 2019 lalu, dua rumah sakit umum National Health Service (NHS) bahkan telah memberikan izin pendirian toko vape di tempat mereka untuk membasmi rokok tradisional.
Sementara itu, penggunaan rokok elektrik berpotensi efektif sebagai cara bagi perokok untuk berhenti merokok di Inggris, Kanada, dan Selandia Baru, hal ini tercermin melalui peraturan yang akomodatif. Disisi lain pemerintah Indonesia masih memberlakukan kebijakan yang sama baik untuk rokok yang mudah terbakar maupun rokok elektrik.
Sehingga hal ini membuat asosiasi produsen rokok elektrik di Indonesia terus meminta Pemerintah untuk merumuskan regulasi tersendiri, mengingat semakin banyaknya pengguna rokok elektrik dan penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa produk tersebut kurang berbahaya jika dibandingkan dengan rokok konvensional.
“Selain karena perbedaan risiko yang cukup besar, konsekuensi penggunaan vape jauh lebih rendah, serta metodenya juga sangat berbeda. Vape tidak membutuhkan pembakaran dan tidak menghasilkan asap,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) APVI, Garindra Kartasasmita.
Garin juga menambahkan, saat ini banyak penelitian telah dilakukan di banyak negara, termasuk di antaranya negara-negara di Eropa dan Selandia Baru. Studi menunjukkan rokok elektrik sebagai alternatif berisiko rendah untuk mengurangi konsumsi rokok. Oleh karena itu, APVI berharap pemerintah Indonesia dapat mengacu pada regulasi internasional yang dikeluarkan oleh negara-negara Eropa dalam upaya mengatur vape di Indonesia.
“Semua ini berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh organisasi resmi Eropa. Kita tidak boleh lagi mengabaikan fakta bahwa vape adalah salah satu solusi paling efektif di banyak negara,” kata Garin.
Baca Juga: Pengumuman: Ada Aturan Baru Cukai Rokok Elektrik!
Lihat Juga :