Pengumuman: Ada Aturan Baru Cukai Rokok Elektrik!

Jum'at, 20 November 2020 - 14:16 WIB
loading...
Pengumuman: Ada Aturan...
Ilustrasi rokok elektrik. FOTO/SINDOnews/Ramadhan Adiputra
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan rokok elektrik berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan (cartridge) sebagai bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menjelaskan bahwa catridge rokok elektrik merupakan salah satu jenis dari ekstrak dan esens tembakau sehingga ditetapkan menjadi BKC melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020 tentang Perdagangan BKC yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. PMK ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 67/PMK.04/2018.

"Ditetapkannya cartridge sebagai BKC tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK tersebut yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau, sehingga termasuk jenis HPTL baru," ungkap Syarif di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Teten Bikin Audisi The Next UMKM Idol, Siapa Juaranya?

Dalam PMK ini dijelaskan bahwa HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris, yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup (snuff tabacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).

Ekstrak dan Esens Tembakau disediakan untuk konsumen dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian diihisap, antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukses Teknologi Perluas...
Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, PT Delta Perkuat Akses Produk Resmi
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan...
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
Rekomendasi
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Argentina Terancam Sanksi...
Argentina Terancam Sanksi FIFA, Hukuman Berat Menanti usai Ricuh di Final Piala Dunia 2026
Presiden Pezeshkian:...
Presiden Pezeshkian: Iran Sedang Perang Skala Penuh dengan AS!
Berita Terkini
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved