Indonesia Butuh Regulasi Khusus untuk Mengatur Rokok Elektrik

Selasa, 30 Maret 2021 - 20:23 WIB
loading...
Indonesia Butuh Regulasi Khusus untuk Mengatur Rokok Elektrik
APVI berharap pemerintah Indonesia dapat mengacu pada regulasi internasional yang dikeluarkan oleh negara-negara Eropa dalam upaya mengatur vape di Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Riset terbaru yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kesehatan dan Keamanan Pangan Komisi Eropa menunjukkan bahwa 57% konsumen rokok elektrik di Eropa beralih ke rokok elektrik sebagai alternatif untuk menghentikan atau mengurangi konsumsi tembakau .

Studi yang dilakukan oleh Kantar di Belgia dengan mengumpulkan pengalaman berbagai warga Eropa - 27 Negara Anggota Uni Eropa ditambah Inggris - tentang tembakau dan rokok elektronik selama musim panas 2020.



Survei opini publik yang dilakukan di kalangan orang Eropa pada bulan Agustus dan September 2020 lalu bertujuan untuk mengetahui sikap mereka terhadap tembakau dan rokok elektrik, juga untuk menunjukan bahwa lebih dari sepertiga dari mereka yang disurvei menganggap vaping tidak lebih berbahaya daripada rokok konvensional.

Studi ini merupakan tanggapan yang menggembirakan karena menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap rokok elektrik telah meningkat, diduga hal tersebut dikarenakan adanya peningkatan kampanye oleh otoritas kesehatan global mengenai informasi untuk menyoroti profil bahaya rokok elektrik yang lebih rendah.

Dibandingkan dengan laporan sebelumnya pada tahun 2017, ketika mayoritas vaper Eropa (52%) mengakui bahwa penggunaan rokok elektronik tidak membantu mereka mengurangi kebiasaan merokok, Eurobarometer terbaru menunjukkan penurunan proporsi ini menjadi 22%, hal tersebut membuktikan bahwa semakin banyak perokok yang beralih ke rokok elektrik untuk berhenti merokok.

Pembaruan persepsi ini tidak terlalu mengejutkan karena kemanjuran rokok elektrik sebagai salah satu alat berhenti merokok yang efektif telah diperkuat oleh peningkatan jumlah penelitian independen. Penelitian terbaru yang dilakukan pada bulan Oktober 2020 dilakukan oleh Cochrane dimana melakukan lebih dari 50 analisis penelitian, menyatakan rokok elektrik terbukti paling efektif dibandingkan dengan gums and patches (mengunyah permen/tembakau).

Sejauh ini pendekatan regulasi dan penegakan hukum untuk industri vaping yang diadopsi oleh Inggris, mencerminkan sikap dukungan terkait penggunaan produk vape/rokok elektrik sebagai metode untuk berhenti merokok. Selain itu, di Inggris, produk vape dipandang sebagai alat yang berguna untuk mengurangi dampak buruk karena pengguna rokok tradisional yang mudah terbakar.

Pandangan pengurangan dampak buruk ini dicontohkan dalam pernyataan yang dibuat oleh Martin Dockrell, Kepala Permasalahan Tembakau Departemen Kesehatan Masyarakat Inggris, pada September 2019: “Jika Anda seorang perokok dan Anda belum berhenti merokok, cobalah vaping.”

Kesehatan Masyarakat Inggris juga berulang kali menyatakan bahwa vaping 95% lebih tidak berbahaya daripada rokok konvensional. Selain itu, pada tahun 2019 lalu, dua rumah sakit umum National Health Service (NHS) bahkan telah memberikan izin pendirian toko vape di tempat mereka untuk membasmi rokok tradisional.

Sementara itu, penggunaan rokok elektrik berpotensi efektif sebagai cara bagi perokok untuk berhenti merokok di Inggris, Kanada, dan Selandia Baru, hal ini tercermin melalui peraturan yang akomodatif. Disisi lain pemerintah Indonesia masih memberlakukan kebijakan yang sama baik untuk rokok yang mudah terbakar maupun rokok elektrik.

Sehingga hal ini membuat asosiasi produsen rokok elektrik di Indonesia terus meminta Pemerintah untuk merumuskan regulasi tersendiri, mengingat semakin banyaknya pengguna rokok elektrik dan penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa produk tersebut kurang berbahaya jika dibandingkan dengan rokok konvensional.

“Selain karena perbedaan risiko yang cukup besar, konsekuensi penggunaan vape jauh lebih rendah, serta metodenya juga sangat berbeda. Vape tidak membutuhkan pembakaran dan tidak menghasilkan asap,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) APVI, Garindra Kartasasmita.

Garin juga menambahkan, saat ini banyak penelitian telah dilakukan di banyak negara, termasuk di antaranya negara-negara di Eropa dan Selandia Baru. Studi menunjukkan rokok elektrik sebagai alternatif berisiko rendah untuk mengurangi konsumsi rokok. Oleh karena itu, APVI berharap pemerintah Indonesia dapat mengacu pada regulasi internasional yang dikeluarkan oleh negara-negara Eropa dalam upaya mengatur vape di Indonesia.

“Semua ini berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh organisasi resmi Eropa. Kita tidak boleh lagi mengabaikan fakta bahwa vape adalah salah satu solusi paling efektif di banyak negara,” kata Garin.



Faktanya, Selandia Baru bahkan telah memasukkan penggunaan rokok elektrik sebagai bagian penting dari tujuan Smokefree 2025-nya. Ia juga menambahkan, untuk memaksimalkan potensi penggunaan vape, diperlukan sebuah regulasi khusus.

Tanpa aturan dasar dari pemerintah, kecil kemungkinan rokok elektrik akan dapat dioptimalkan menjadi pilihan yang lebih aman dan membantu perokok berhenti merokok.

“Kami juga terus melakukan diskusi dengan pemerintah dan siap mendukung semua kebijakan yang bermanfaat untuk mengurangi risiko kesehatan bagi kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Saat dihubungi untuk mengomentari artikel ini, Yudhistira Eka Saputra, General Manager RELX International Indonesia juga menekankan pentingnya peraturan khusus untuk rokok elektrik. Ia mengatakan, penelitian yang dilakukan di negara lain dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang berbeda dalam mengatur pengguna rokok elektrik dan rokok konvensional.

“Adapun keunggulan rokok elektrik dibandingkan rokok konvensional, sudah ada penelitian yang signifikan mengenai hal tersebut. Kami berharap pemerintah bisa mengkaji lebih jauh penelitian ini sebelum mengeluarkan regulasi,” kata Yudhistira.

Yudhistira menambahkan, RELX akan selalu siap memberikan dukungan kepada Pemerintah untuk memastikan tersusunnya regulasi berbasis keilmuan yang akan menjamin akses produk rokok elektrik berkualitas dan terpercaya di Indonesia.

“RELX percaya semakin cepat Pemerintah memutuskan untuk secara efektif mengatur rokok elektrik, pemerintah juga akan dapat memaksimalkan potensi rokok elektrik sebagai produk yang kurang berbahaya, serta dapat melindungi konsumen rokok elektrik dari produk-produk berkualitas rendah melalui peraturan ini," sambung dia menambahkan.

Yudhistira menyatakan, RELX akan dengan senang hati membantu pemerintah dalam skala besar jika dibutuhkan untuk membantu percepatan perumusan regulasi berbasis riset tentang rokok elektrik di Indonesia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)