PPPK Lebih Enak dari CPNS, Lolos Seleksi Tak Perlu Prajab dan Gaji Pokok Langsung Full

Rabu, 31 Maret 2021 - 18:04 WIB
loading...
PPPK Lebih Enak dari...
Mau tahu perbedaan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS), simak di sini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ada perbedaan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS) . Jika setelah lolos seleksi, maka setiap CPNS wajib menjalani masa percobaan atau dikenal dengan prajabatan (prajab) sebelum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Berbeda dengan CPNS, para pelamar yang lolos seleksi PPPK tidak perlu melalui masa percobaan dan langsung dapat bekerja.

“Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama satu tahun. Dimana yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Kalau PPPK langsung diangkat dalam jabatan itu tanpa melalui masa percobaan,” kata Perancang Peraturan Perundang-Undangan BKN Dwi Haryono dikutip dari Akun Youtube BKN, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Pemda Butuh 189.000 PNS & PPPK, Ini Lowongan Paling Banyak Dicari

Dia mengungkapkan alasan PPPK tidak melalui masa percobaan karena dianggap sudah kompeten di bidangnya. “Karena memang diharapkan betul-betul sudah profesional, sudah kompeten dalam jabatan yang diisi tersebut,” ujarnya.

Selain itu Dwi mengungkapkan, bahwa untuk PPPK setelah lolos seleksi langsung menerima gaji pokok 100%. Hal ini berbeda dengan CPNS yang mana dalam waktu satu tahun tidak menerima gaji pokok secara penuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Sinkron PMM e-Kinerja...
Cara Sinkron PMM e-Kinerja BKN untuk ASN 2025
BRI Perkuat Sinergi...
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
Pendaftaran PPPK 2024...
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara dan Syaratnya
Ini Kementerian/Lembaga...
Ini Kementerian/Lembaga yang Paling Diminati Pelamar CPNS 2024
Gula-gula Buat PNS di...
'Gula-gula' Buat PNS di IKN Disiapkan, Mulai dari Gaji jumbo hingga Tunjangan Pionir
Selamat Jadi CASN! Rekrutmen...
Selamat Jadi CASN! Rekrutmen PPPK Kemenpan RB Wajib Penuhi Kelengkapan hingga 14 Januari 2024
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Rekomendasi
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved