Pendaftaran Calon PPPK Tenaga Teknis Kemnaker Resmi Dibuka, Cek Formasi dan Persyaratannya!

Jum'at, 23 Desember 2022 - 10:27 WIB
loading...
Pendaftaran Calon PPPK...
Penerimaan Calon PPPK Tenaga Teknis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi dibuka, dimana terdapat formasi jabatan untuk 357 tenaga teknis. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penerimaan Calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tenaga Teknis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi dibuka. Rekruitmen PPPK menjadi kesempatan bagi kalian yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di sejumlah kantor Kemnaker .

Baca Juga: Simak Jadwal Seleksi dan Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022

Mengutip dari instagram @kemnaker, terdapat formasi jabatan untuk 357 tenaga teknis yang terdiri dari pustakawan, widyaiswara, analis kebijakan, penerjemah, pranata hubungan masyarakat, statistisi, perencana, pranata SDM aparatur, pengembang teknologi pembelajaran, pengelola barang dan jasa, pengantar kerja, penguji K3, analis SDM aparutur, arsiparis, pranta komputer, dan istruktur.

Baca Juga: PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Hari Ini, Catat Tahapan Seleksi dan Daftar Formasi

Nantinya mereka yang berhasil terpilih akan ditempatkan di Kantor Pusat dan 25 Kantor UPTP.

Persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Usia 20-57 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Pendidikan DIII Diploma, D-IV Diploma, S-1 Sarjana, S-2 Pascasarjana
4. IPK minimal 2,75
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Nantinya seleksi kompetensi meliputi Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, Seleksi Kompetensi Manajerial, dan Wawancara.

Adapun proses seleksinya sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Berita Terkini
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved