Budidaya Benur Lobster Perlu Didorong di Masa Pandemi Covid-19
Kamis, 01 April 2021 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
Nelayan juga perlu didorong untuk tidak sebatas menjadi nelayan atau pembudidaya, tetapi juga menjadi scientist di bidang lobster. Manajemen juga perlu dilakukan dengan pendekatan dari aspek ekonomi, ekologi, dan sosial. Terkait penangkapan, perlu dilakukan pendataan stok BBL, lobster muda, dan lobster dewasa berdasarkan WPP.
(Baca juga:Usut Bank Garansi Ekspor Benur, KPK Sita Dokumen dari Kepala BBKIPM Soetta dan KKP)
Penangkapan benur atau BBL diharapkan sebagai upaya memanfaatkan SDA untuk sebesar besar kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan sesuai amanat undang-undang serta menjadi bagian dari upaya membangun industri lobster yang hebat berbasis budidaya (mariculture).
Masyarakat hendaknya juga diberikan arahan untuk tidak menangkap lobster muda yang berukuran 40-100 gram. “Begitu juga aturan pembatasan penangkapan lobster dewasa berdasarkan WPP untuk menjaga keberlanjutan lobster di alam,” jelas Yudi.
(Baca juga:Diduga Hasil Suap Benur, KPK Sita Mobil Stafsus Edhy Prabowo)
Ia berharap adanya kolaborasi pentahelic antara perguruan tinggi, pemerintah, industri, masyarakat, serta dukungan media untuk membangun budidaya lobster sebagai kebanggaan Indonesia.
Terutama melakukan riset bersama terkait pendataan stok BBL, lobster muda, lobster dewasa berdasarkan WPP, dampak ekologi, ekonomi, dan sosial dari pengelolaan lobster, serta pengelolaan kawasan konservasi lobster. Di samping penguatan teknologi budidaya lobster yang meliputi pakan, penyakit, parasite, dan teknik budidaya yang tepat,” tutup Yudi.
(Baca juga:Usut Bank Garansi Ekspor Benur, KPK Sita Dokumen dari Kepala BBKIPM Soetta dan KKP)
Penangkapan benur atau BBL diharapkan sebagai upaya memanfaatkan SDA untuk sebesar besar kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan sesuai amanat undang-undang serta menjadi bagian dari upaya membangun industri lobster yang hebat berbasis budidaya (mariculture).
Masyarakat hendaknya juga diberikan arahan untuk tidak menangkap lobster muda yang berukuran 40-100 gram. “Begitu juga aturan pembatasan penangkapan lobster dewasa berdasarkan WPP untuk menjaga keberlanjutan lobster di alam,” jelas Yudi.
(Baca juga:Diduga Hasil Suap Benur, KPK Sita Mobil Stafsus Edhy Prabowo)
Ia berharap adanya kolaborasi pentahelic antara perguruan tinggi, pemerintah, industri, masyarakat, serta dukungan media untuk membangun budidaya lobster sebagai kebanggaan Indonesia.
Terutama melakukan riset bersama terkait pendataan stok BBL, lobster muda, lobster dewasa berdasarkan WPP, dampak ekologi, ekonomi, dan sosial dari pengelolaan lobster, serta pengelolaan kawasan konservasi lobster. Di samping penguatan teknologi budidaya lobster yang meliputi pakan, penyakit, parasite, dan teknik budidaya yang tepat,” tutup Yudi.
(dar)
Lihat Juga :