BBM Pertalite dan Pertamax Naik di Sumut, Pertamina: Daerah Lain Masih Tetap
Kamis, 01 April 2021 - 16:24 WIB
loading...
Ilustrasi warga mengisi BBM di SPBU Pertamina. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax naik mulai hari ini. Namun, kenaikan harga BBM non subsidi ini berlaku di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno mengatakan, kenaikan harga Pertalite hingga Pertamax hanya berlaku di Sumatera Utara. Sedangkan harga di daerah lain tetap sama alias tidak naik.
“Daerah lain (selain Sumut) masih tetap (harga BBM jenis Pertalite hingga Pertamax tidak naik),” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Mulai 1 April, Harga BBM di Sumut Naik Rp200 Per Liter
Sementara itu, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Taufikurachman mengatakan, keputusan kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Di mana, terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5% di wilayah Sumatera Utara.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penyesuaian terhitung mulai hari ini. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850. Kemudian untuk Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200.
Baca juga: Erick Bilang Pake Kompor Setrum Lebih Hemat, Netizen: Kalo Listrik Naik, Kalo Mati Lampu Gimana?
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno mengatakan, kenaikan harga Pertalite hingga Pertamax hanya berlaku di Sumatera Utara. Sedangkan harga di daerah lain tetap sama alias tidak naik.
“Daerah lain (selain Sumut) masih tetap (harga BBM jenis Pertalite hingga Pertamax tidak naik),” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Mulai 1 April, Harga BBM di Sumut Naik Rp200 Per Liter
Sementara itu, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Taufikurachman mengatakan, keputusan kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Di mana, terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5% di wilayah Sumatera Utara.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penyesuaian terhitung mulai hari ini. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850. Kemudian untuk Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200.
Baca juga: Erick Bilang Pake Kompor Setrum Lebih Hemat, Netizen: Kalo Listrik Naik, Kalo Mati Lampu Gimana?
Lihat Juga :