Ini Bocoran Tarif 2 Ruas Tol yang Baru Diresmikan Jokowi
Kamis, 01 April 2021 - 16:58 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Nurdin, biasanya realisasi tarif tidak akan jauh berbeda dengan yang ada di PPJT. Namun mengenai kapan dua ruas tol akan dikenakan tarif, Nurdin menyebut tergantung keluarnya SK Menteri PUPR.
“Iya enggak jauhlah. Tergantung SK Menterinya ditandatangan (kapan tarif berlaku) kan nunggu tanda tangan SK tarif pak Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono),” jelasnya.
Baca juga: Teng-Teng! Sekarang, Ngajuin KPR Lewat BTN Wajib Pakai Kompor Setrum
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, pasca diresmikan kedua ruas tol masih belum bertarif alias gratis. Karena dua ruas tol tersebut masih harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Biasanya sosialisasi akan berlangsung selama dua pekan. Biasanya, tarif akan ditetapkan setelah adanya atau dikeluarkanya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (SK Menteri PUPR). “Sementara (tol Serpong-Cinere dan Cengkareng-Batuceper-Kunciran) belum berbayar,” ucapnya.
“Iya enggak jauhlah. Tergantung SK Menterinya ditandatangan (kapan tarif berlaku) kan nunggu tanda tangan SK tarif pak Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono),” jelasnya.
Baca juga: Teng-Teng! Sekarang, Ngajuin KPR Lewat BTN Wajib Pakai Kompor Setrum
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, pasca diresmikan kedua ruas tol masih belum bertarif alias gratis. Karena dua ruas tol tersebut masih harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Biasanya sosialisasi akan berlangsung selama dua pekan. Biasanya, tarif akan ditetapkan setelah adanya atau dikeluarkanya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (SK Menteri PUPR). “Sementara (tol Serpong-Cinere dan Cengkareng-Batuceper-Kunciran) belum berbayar,” ucapnya.
(ind)
Lihat Juga :