Koreksi Gubernur Sumut, Pengamat: Kenaikan Harga BBM Konsekuensi Naiknya Pajak
Minggu, 04 April 2021 - 07:55 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, dalam Pergub Sumut yang diteken Edy Rahmayadi, PBBKB dinaikkan dari 5% menjadi 7,5%.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan. Baca Juga: Kisruh Harga BBM di Sumut Berlanjut, Pertamina Keukeuh Sesuai Pergubsu
Mengikuti Pergub tersebut, Pertamina pun secara resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut mulai 1 April 2021. Selanjutnya, harga BBM nonsubsidi di daerah tersebut pun naik Rp200 per liter.
Karena itu, Sofyano menilai tidak tepat jika gubernur Sumut menyalahkan Pertamina terkait kenaikan harga BBM. Apalagi jika kenaikan tersebut merupakan imbas dari kenaikan PBBKB yang dilakukan Pemprov, dari 5% menjadi 7,5%.
"Harusnya jika mempertimbangkan adanya pandemi dan kondisi kemampuan rakyatnya, seharusnya Pemda membuat kebijakan menurunkan besaran PBBKB, bukan malah menaikkannya," kata Sofyano.
Lebih jauh dia menjelaskan, penentuan besaran harga jual BBM dilakukan atas beberapa faktor, antara lain harga minyak mentah yang berlaku, margin penyalur, PBBKB, PPn dan lain lain. "Jadi bukan suka-suka Pertamina untuk menaikkan seenaknya. Ini yang harus dipahami masyarakat dan juga pihak-pihak lain," pungkasnya.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan. Baca Juga: Kisruh Harga BBM di Sumut Berlanjut, Pertamina Keukeuh Sesuai Pergubsu
Mengikuti Pergub tersebut, Pertamina pun secara resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut mulai 1 April 2021. Selanjutnya, harga BBM nonsubsidi di daerah tersebut pun naik Rp200 per liter.
Karena itu, Sofyano menilai tidak tepat jika gubernur Sumut menyalahkan Pertamina terkait kenaikan harga BBM. Apalagi jika kenaikan tersebut merupakan imbas dari kenaikan PBBKB yang dilakukan Pemprov, dari 5% menjadi 7,5%.
"Harusnya jika mempertimbangkan adanya pandemi dan kondisi kemampuan rakyatnya, seharusnya Pemda membuat kebijakan menurunkan besaran PBBKB, bukan malah menaikkannya," kata Sofyano.
Lebih jauh dia menjelaskan, penentuan besaran harga jual BBM dilakukan atas beberapa faktor, antara lain harga minyak mentah yang berlaku, margin penyalur, PBBKB, PPn dan lain lain. "Jadi bukan suka-suka Pertamina untuk menaikkan seenaknya. Ini yang harus dipahami masyarakat dan juga pihak-pihak lain," pungkasnya.
(fai)
Lihat Juga :