PP Postelsiar Dikhawatirkan Bakal Picu Jual Beli Frekuensi

Senin, 05 April 2021 - 08:05 WIB
loading...
PP Postelsiar Dikhawatirkan...
PP) No 46/2021 tentang Postelsiar dinilai masih kontroversial. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dinilai masih kontroversial. Salah satunya adalah kewajiban pengembalian pita frekuensi pada negara yang coba dihilangkan, yang dikhawatirkan akan berujung pada jual beli frekuensi.

"Harus tetap dikembalikan pada negara dulu untuk frekuensi bila ada aksi korporasi, walaupun lama urusannya. Karena ini sensitif di era bisnis data. Jadi bisnis data ini yang masih memberikan semangat para operator untuk berbisnis," Pengamat Telekomunikasi dan Pemerhati Kebijakan Publik Agus Pambagio di Jakarta, akhir pekan lalu. Baca Juga: UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar Diharapkan Berikan Iklim Sehat ICT

Dia mengatakan ini yang harus dilakukan bila terjadi merger PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) dan PT Hutchinson 3 Indonesia (Tri), pemegang saham pengendali di kedua operator itu telah melakukan perjanjian untuk menfinalisasi kerja sama baru di antara keduanya paling lambat akhir April 2021.

"Frekuensi jangan dikasih ke dua-duanya. Seharusnya dikembalikan dulu lalu dievaluasi kinerja mereka. Apakah benar tidak ada masalah atau sebagainya?" katanya.

Seperti diketahui PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dikritik banyak pihak. Hal ini lantaran penerapan PP ini diduga belum melalui konsultasi publik dengan waktu yang cukup alias terburu-buru. Disinyalir penerbitan PP ini untuk memuluskan langkah konsolidasi atau merger antara Indosat dan Tri. "Memang terburu-buru sejak UU Cipta Kerja dibikin dan beruntun hingga aturan turunannya serba tergesa-gesa," tambahnya.

Sehubungan dengan itu, Agus meminta Menkominfo terlebih dahulu melakukan penilaian dan evaluasi yang objektif dan bebas dari kepentingan politik terhadap operator telekomunikasi sebelum menyetujui pengalihan frekuensi . Evaluasi yang harus dilakukan termasuk menagih janji investasi dan pembangunan jaringan yang telah disampaikan operator telekomunikasi ketika mendapatkan izin.

"Saya meminta Menkominfo dapat lebih tegas kepada operator telekomunikasi. Tagih saja janji-janji mereka sewaktu ketika mengajukan izin. Komitmen pembangunan merupakan kewajiban operator telekomunikasi ketika mereka mendapatkan izin. Saat ini kebutuhan akan layanan data sangat tinggi. Seharusnya itu menguntungkan investor asing pemilik operator telekomunikasi tersebut," terangnya.

Jika operator terus melakukan manuver guna menghindari komitmen pembangunan, dia meminta agar Kementerian Kominfo tak segan menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap operator telekomunikasi yang tidak patuh pada regulasi dan kesepakatan yang ada. Baca Juga: Kapolri Mutasi 23 Pati dan Pamen, Berikut Ini Nama-namanya

"Apa yang tertuang dalam regulasi harus dilakukan oleh operator telekomunikasi. Kementerian Kominfo sebagai regulator harus mengawasi dan dapat bersikap tegas. Kalau ada yang ingkar terhadap komitmen pembangunannya, harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peran tersebut yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo," terang Agus.

Dengan diterbitkannya PP No 46 tahun 2021 tentang Postelsiar, Menkominfo memiliki kewenangan dalam melakukan evaluasi dan pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Kalau mereka tidak membangun, menurut Agus, Menkominfo dapat mengenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telkom Group Gerak Cepat...
Telkom Group Gerak Cepat Jalankan Layanan FMC Seutuhnya
Tawaran Menarik Mitratel...
Tawaran Menarik Mitratel untuk Operator Telekomunikasi
Operator Jasa Telekomunikasi...
Operator Jasa Telekomunikasi Cenderung Ogah Perbaiki Layanan, Begini Sebabnya
Regulasi Industri Telekomunikasi...
Regulasi Industri Telekomunikasi Perlu Dikaji Kembali
Tren Merger Operator...
Tren Merger Operator Telko Bakal Bikin Konsumen Untung, Benar Nggak Ya?
Perluas Layanan Serat...
Perluas Layanan Serat Optik untuk Mendukung Operator Gelar 5G
Hadirkan XL Ultra 5G+,...
Hadirkan XL Ultra 5G+, XLSmart Operasikan 1.000 BTS di Surabaya
Kejagung Teken MoU dengan...
Kejagung Teken MoU dengan Operator Soal Penyadapan, Puan: Perhatikan Hak Perlindungan Data Pribadi
Ramadan dan Idul Fitri...
Ramadan dan Idul Fitri 2025: Lonjakan Trafik Data Komunikasi Nasional Diprediksi Tembus 14,6 Persen!
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Pasukan Elite AS Siapkan...
Pasukan Elite AS Siapkan Skenario Caplok Uranium Iran, tapi Kenapa Tidak Dilaksanakan?
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved