Menko Airlangga Minta Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan Tahun Ini

Kamis, 01 April 2021 - 20:14 WIB
loading...
Menko Airlangga Minta...
Secara khusus, Airlangga meminta komitmen para pengusaha saat menerima kunjungan perwakilan Kadin Indonesia menjelang Hari Raya Lebaran untuk membayar THR. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerima kunjungan perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian. Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga dan 24 perwakilan Kadin Indonesia berdiskusi tentang program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

KADIN Indonesia menyampaikan apresiasi atas berbagai terobosan yang dilakukan oleh Menko Airlangga di antaranya Kartu Prakerja, penyelesaian Undang Undang Cipta Kerja, pemulihan ekonomi nasional yang fokus terhadap UMKM, dan program vaksinasi nasional.



Pada kesempatan tersebut, Airlangga Hartarto mendorong agar potensi daerah dari masing-masing daerah dapat dioptimalkan, khususnya yang menyangkut padat karya, sehingga penyerapan tenaga kerja baru bisa diciptakan.

Secara khusus, Airlangga meminta komitmen para pengusaha menjelang Hari Raya Lebaran untuk membayar THR . “Tahun lalu, THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," ujar Menko Airlangga, Kamis (1/4/2021).

Hal ini diminta, karena Airlangga menilai Pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha dalam berbagai bentuk. Menko Airlangga Hartarto juga menyampaikan kebijakan pemerintah yang terkait dengan penanganan Covid-19 akan diteruskan, seiring dengan dilakukannya program vaksinasi.



Adapun, untuk sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran dan kafe (HOREKA) Airlangga mengatakan agar pengusaha dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem penjaminan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)