Kisruh Kenaikan Harga BBM di Sumut, Pertamina Dipanggil Pemprov
Senin, 05 April 2021 - 17:22 WIB
loading...
A
A
A
Pertamina awalnya menyebut kenaikkan harga mengacu pada Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Nah dalam peraturan itu terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non-subsidi menjadi 7,5% di wilayah Sumut yang sebelumnya hanya 5%.
Namun, Edy Rahmayadi membantah pernyataan Pertamina itu. Ia pun meminta Pertamina Sumbagut mengevaluasi kenaikan ini. Menurut Edy, tidak ada kaitan kenaikan PBBKB terhadap kenaikan BBM di Sumut. Sebab untuk menaikkan harga BBM itu harus ada izin DPR RI, jadi tidak bisa hanya melalui pergub. ( Baca juga:Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta )
“Nanti akan saya tanyakan Pertamina. Yang pastinya dia salah. Penentuan kenaikan BBM itu tidak bisa sektoral. Sumut naik, Palembang tidak. Jawa naik, Bali tidak, tak bisa. Dia harus merata itu. Dan tidak bisa dijadikan dasar pergub. Pergub inikan hanya lingkup dan tidak ada status hukum di situ. Yang ada perda karena diketuk oleh DPRD, dan berpengaruh kepada hukum. Kalau pergub tak bisa,” urainya.
Jenis BBM non-subsidi yang naik di Sumut mulai 1 April adalah untuk BBM harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.
Namun, Edy Rahmayadi membantah pernyataan Pertamina itu. Ia pun meminta Pertamina Sumbagut mengevaluasi kenaikan ini. Menurut Edy, tidak ada kaitan kenaikan PBBKB terhadap kenaikan BBM di Sumut. Sebab untuk menaikkan harga BBM itu harus ada izin DPR RI, jadi tidak bisa hanya melalui pergub. ( Baca juga:Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta )
“Nanti akan saya tanyakan Pertamina. Yang pastinya dia salah. Penentuan kenaikan BBM itu tidak bisa sektoral. Sumut naik, Palembang tidak. Jawa naik, Bali tidak, tak bisa. Dia harus merata itu. Dan tidak bisa dijadikan dasar pergub. Pergub inikan hanya lingkup dan tidak ada status hukum di situ. Yang ada perda karena diketuk oleh DPRD, dan berpengaruh kepada hukum. Kalau pergub tak bisa,” urainya.
Jenis BBM non-subsidi yang naik di Sumut mulai 1 April adalah untuk BBM harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.
(uka)
Lihat Juga :