Nggak Cuma 'Gaji' Korban PHK Juga Dapat Ini dari Program JKP

Rabu, 07 April 2021 - 14:55 WIB
loading...
Nggak Cuma Gaji Korban...
Selain bantuan tunai selama 6 bulan, korban PHK juga akan memperoleh berbagai manfaat dari program JKP. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggodok aturan bantuan tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satu manfaat yang bisa didapat para peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah uang tunai sebesar 45% dari gaji korban PHK selama 3 bulan pertama. Baca Juga: Catat! Korban PHK Masih Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Dengan kebijakan itu, misalnya gaji peserta JKP sebelum di PHK adalah sebesar Rp5 juta, maka dia bisa akan mendapat 'gaji' sebesar Rp2,25 juta selama 3 bulan. Kemudian, dalam 3 bulan berikutnya memperoleh Rp1,25 juta atau 25% dari gaji sebelum terkena PHK.

Namun di luar itu, kata dia, program JKP juga menawarkan banyak hal bagi para korban PHK. Selain uang tunai, peserta JKP juga bisa mendapat manfaat lain yaitu akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Peserta berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja, layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja," papar Ida.

Peserta JKP juga berhak mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi, dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Sementara itu, sumber pembiayaan program ini salah satunya berasal dari pemerintah pusat. "Ada peran pemerintah, ada iuran pemerintah sebesar 0,22%, jadi di sini ada tanggung jawab pemerintah pusat, meskipun peserta itu dari berbagai daerah maka tetap saja iuran itu yang membayar adalah pemerintah pusat," jelas Ida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Rekomendasi
Timnas Indonesia dan...
Timnas Indonesia dan Oman Tiba, Lautan Suporter Padati Stadion GBK
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 62: Dipa Terus Memprovokasi Novan, Sementara Davina Merasakan Firasat Buruk
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved