Nggak Cuma 'Gaji' Korban PHK Juga Dapat Ini dari Program JKP

Rabu, 07 April 2021 - 14:55 WIB
loading...
Nggak Cuma Gaji Korban PHK Juga Dapat Ini dari Program JKP
Selain bantuan tunai selama 6 bulan, korban PHK juga akan memperoleh berbagai manfaat dari program JKP. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggodok aturan bantuan tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satu manfaat yang bisa didapat para peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah uang tunai sebesar 45% dari gaji korban PHK selama 3 bulan pertama.

Dengan kebijakan itu, misalnya gaji peserta JKP sebelum di PHK adalah sebesar Rp5 juta, maka dia bisa akan mendapat 'gaji' sebesar Rp2,25 juta selama 3 bulan. Kemudian, dalam 3 bulan berikutnya memperoleh Rp1,25 juta atau 25% dari gaji sebelum terkena PHK.

Namun di luar itu, kata dia, program JKP juga menawarkan banyak hal bagi para korban PHK. Selain uang tunai, peserta JKP juga bisa mendapat manfaat lain yaitu akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Peserta berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja, layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja," papar Ida.

Peserta JKP juga berhak mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi, dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Sementara itu, sumber pembiayaan program ini salah satunya berasal dari pemerintah pusat. "Ada peran pemerintah, ada iuran pemerintah sebesar 0,22%, jadi di sini ada tanggung jawab pemerintah pusat, meskipun peserta itu dari berbagai daerah maka tetap saja iuran itu yang membayar adalah pemerintah pusat," jelas Ida.

Sumber pembiayaan lain dari program ini berasal dari iuran peserta itu sendiri sebelum di-PHK, dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM). "Rekomposisi iuran program JKK sebesar 0,14%, JKM sebesar 0,10%," imbuhnya.

Sedangkan, untuk dasar perhitungannya adalah berdasarkan upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta. "Ini untuk memberikan kepastian untuk pemerintah karena pemerintah memiliki kewajiban untuk membayar iuran," ungkap Ida.

Sebagai informasi, per 2 Februari 2021 lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja memang sudah resmi berlaku.

Akan tetapi, untuk bisa merasakan manfaat dari program ini, korban PHK masih harus menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang masih dimatangkan.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3223 seconds (0.1#10.140)