Catat! Korban PHK Masih Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Rabu, 07 April 2021 - 13:13 WIB
loading...
Catat! Korban PHK Masih...
Korban PHK dapat lebih tenang karena pemerintah tengah menggodok aturan mengenai bantuan langsung selama 6 bulan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah sedang menggodok kebijakan bantuan tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Bantuan tunai itu merupakan salah satu manfaat yang bisa diterima korban PHK dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui program tersebut, para korban PHK bisa mendapatkan gaji 45% dari upahnya selama 3 bulan pertama setelah menjadi peserta JKP. Kemudian, di 3 bulan berikutnya mereka akan menerima 25% dari upahnya. Baca Juga: Program JKP Dinilai Belum Tentu Memenuhi Kebutuhan Pekerja

"Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah peserta belum berusia 54 tahun. Selain itu, di perusahaan sebelumnya, harus berkapasitas sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Di luar itu, tentu tidak memenuhi syarat kepesertaan.

"Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya itu PKWT maupun PKWTT," tambah Ida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Menaker Singgung Soal...
Menaker Singgung Soal PHK Massal Buruh Pabrik Mie Sedaap: Nanti Kita Update
88.519 Pekerja Kena...
88.519 Pekerja Kena PHK di Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Penyebabnya
Kantorpos Salurkan BLTS...
Kantorpos Salurkan BLTS Kesra di Aceh Timur dan Kota Langsa
Kemensos Gandeng PT...
Kemensos Gandeng PT Pos Indonesia Percepat Penyaluran BLT Kesra 2025
PT Pos Sebut Realisasi...
PT Pos Sebut Realisasi BLT Capai 90%, Tambahan 3,2 Juta KPM Cair Hari Ini
Rekomendasi
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Program Loyalitas Jadi...
Program Loyalitas Jadi Strategi Pusat Belanja Menjaga Kedekatan dengan Pengunjung
Berita Terkini
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
BCA Buka Pendaftaran...
BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI Tahun Ajaran 2027
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Astra Masuk Daftar Tempat...
Astra Masuk Daftar Tempat Kerja Terbaik di Asia, Borong 3 Penghargaan Sekaligus
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
Infografis
Ini Doa-Doa yang Dianjurkan...
Ini Doa-Doa yang Dianjurkan Selama Menjalani Bulan Suci Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved