Ada Kartel dalam Distribusi Gula Rafinasi, Ini Pemicunya
Rabu, 07 April 2021 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, peraturan tersebut justru mematikan industri pengguna karena tidak memperoleh jaminan pasokan gula rafinasi sebagaimana yang terjadi sebelumnya.
“Industri mamin di Jawa Timur sudah lama mendapat jaminan pasokan gula rafinasi dari perusahaan industri yang lokasinya berada di Jawa Timur. Terbitnya Permenperin No 3/2021 mengakibatkan perusahaan industri tersebut tidak dapat memasok gula rafinasi karena semua izin usahanya terbit sesudah 25 Mei 2010," ujarnya dalam diskusi Kebijakan Impor Gula dan Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur secara virtual, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Banjir Impor Kosmetik Ilegal, GINSI: Bikin Hancur Industri Lokal!
Sementara itu, lanjut dia, jika industri mamin Jawa Timur harus mengupayakan pasokan gula rafinasi dari luar Jawa Timur, biaya operasionalnya akan membengkak, waktu yang dibutuhkan untuk supply-nya lebih lama dan tidak kompetitif.
Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono menambahkan, Permenperin No 3/2021 memaksa industri pengguna gula rafinasi hanya berhubungan dengan segelintir pelaku usaha yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010 dalam hal pasokan gula rafinasi.
“Industri mamin di Jawa Timur sudah lama mendapat jaminan pasokan gula rafinasi dari perusahaan industri yang lokasinya berada di Jawa Timur. Terbitnya Permenperin No 3/2021 mengakibatkan perusahaan industri tersebut tidak dapat memasok gula rafinasi karena semua izin usahanya terbit sesudah 25 Mei 2010," ujarnya dalam diskusi Kebijakan Impor Gula dan Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur secara virtual, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Banjir Impor Kosmetik Ilegal, GINSI: Bikin Hancur Industri Lokal!
Sementara itu, lanjut dia, jika industri mamin Jawa Timur harus mengupayakan pasokan gula rafinasi dari luar Jawa Timur, biaya operasionalnya akan membengkak, waktu yang dibutuhkan untuk supply-nya lebih lama dan tidak kompetitif.
Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono menambahkan, Permenperin No 3/2021 memaksa industri pengguna gula rafinasi hanya berhubungan dengan segelintir pelaku usaha yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010 dalam hal pasokan gula rafinasi.
Lihat Juga :