Krakatau Steel Selundupkan Baja China Disebut Cuma Rumor, Anggota Dewan Bebas Bersuara

Rabu, 07 April 2021 - 21:42 WIB
loading...
A A A


Ditambahkan Adian, padahal, Presiden sudah mengeluarkan Perpres Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres tersebut menyatakan, pemerintah harus memberikan harga jual gas industri paling tinggi 6 dolar AS per MMBTU.

"Pada praktiknya, kami temukan di PT KDL tidak memperoleh harga gas yang diatur Perpres. Kalo begini, ini sama saja membangkang arahan Presiden. Ini yang kami desak agar pihak terkait mematuhi peraturan," kata Adian.

Di akhir pembicaraan, Adian meminta semua pihak terkait untuk mematuhi dan menjalankan perpres tersebut tanpa syarat. "Semua bentuk penundaan dan syarat-syarat terhadap diberlakukannya perpres tersebut merupakan pembangkangan terhadap negara yang tidak bisa ditolerir. Jadi adalah wajib pihak terkait memberikan harga gas buat PT KDL sebesar 6 Dolar AS per MMBTU," pungkasnya.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2556 seconds (0.1#10.140)