Simak 'The Indonesia Economic Club' Malam Ini Pukul 21.00 WIB: Putar Lagu Harus Bayar Royalti!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. PP ini mewajibkan kafe, supermarket, perhotelan, tempat karaoke, dan sejumlah sektor lainnya membayar royalti saat memutar lagu secara komersial.
Hal ini disambut baik oleh pelaku industri musik Tanah Air, yang menunjukkan bahwa negara menghargai hasil cipta dan karsa dari individu maupun kelompok di industri kreatif. Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Meski demikian diterbitkannya PP tersebut mendapat beberapa catatan khusus dari para pelaku bisnis yang masuk dalam 14 kategori bisnis yang diwajibkan membayar royalti.
Ketua Umum Karya Cipta Indonesia Dharma Oratmangun mengungkapkan kekecewaanya karena tidak adanya sosialisasi terkait PP Nomor 56 Tahun 2021 kepada para pelaku bisnis . “Jangankan ke masyarakat, ke kami yang mempunyai kuasa saja tidak ada, diajak bicarapun tidak. Setelah diprotes baru diajak,” ujar Dharma.
Sementara, Sekretaris Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) M. Rafiq mengungkapkan 14 sektor layanan publik yang wajib membayar royalti merupakan empat kategori bisnis yang paling terpukul dampak dari pandemi Covid-19. Seperti karaoke, perhotelan, media, penerbangan, dan lain sebagainya.
Pendapat lain juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Hana Suryani, yang menjelaskan penerapan tarif yang tidak adil sudah terjadi antara royalti karaoke keluarga dengan karaoke eksekutif. Namun pihaknya tetap menyambut baik adanya LMKN, karena pembayaran royalti dapat dilakukan melalui satu pintu. Hana menambahkan bahwa tarif royalti terlalu tinggi hingga melebihi tarif sewa tempat.
Tarik ulur tentang "Putar Lagu Harus Bayar Royalti” akan menjadi tema The Indonesia Economic Club bertema “ malam ini (Kamis, 08 April 2021) pukul 21.00 WIB dengan narasumber Hana Suryani (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta), M. Rafiq (Sekum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia), dan Dharma Oratmangun (Ketum Karya Cipta Indonesia).
Acara inj dipandu Host Apreyvita dan Prof.Rhenald Kasali di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
Lihat Juga: Perkuat Industri Kreatif dan UMKM, Airin-Ade Hadirkan Program Kreasi serta Community Center
Hal ini disambut baik oleh pelaku industri musik Tanah Air, yang menunjukkan bahwa negara menghargai hasil cipta dan karsa dari individu maupun kelompok di industri kreatif. Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Meski demikian diterbitkannya PP tersebut mendapat beberapa catatan khusus dari para pelaku bisnis yang masuk dalam 14 kategori bisnis yang diwajibkan membayar royalti.
Ketua Umum Karya Cipta Indonesia Dharma Oratmangun mengungkapkan kekecewaanya karena tidak adanya sosialisasi terkait PP Nomor 56 Tahun 2021 kepada para pelaku bisnis . “Jangankan ke masyarakat, ke kami yang mempunyai kuasa saja tidak ada, diajak bicarapun tidak. Setelah diprotes baru diajak,” ujar Dharma.
Sementara, Sekretaris Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) M. Rafiq mengungkapkan 14 sektor layanan publik yang wajib membayar royalti merupakan empat kategori bisnis yang paling terpukul dampak dari pandemi Covid-19. Seperti karaoke, perhotelan, media, penerbangan, dan lain sebagainya.
Pendapat lain juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Hana Suryani, yang menjelaskan penerapan tarif yang tidak adil sudah terjadi antara royalti karaoke keluarga dengan karaoke eksekutif. Namun pihaknya tetap menyambut baik adanya LMKN, karena pembayaran royalti dapat dilakukan melalui satu pintu. Hana menambahkan bahwa tarif royalti terlalu tinggi hingga melebihi tarif sewa tempat.
Tarik ulur tentang "Putar Lagu Harus Bayar Royalti” akan menjadi tema The Indonesia Economic Club bertema “ malam ini (Kamis, 08 April 2021) pukul 21.00 WIB dengan narasumber Hana Suryani (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta), M. Rafiq (Sekum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia), dan Dharma Oratmangun (Ketum Karya Cipta Indonesia).
Acara inj dipandu Host Apreyvita dan Prof.Rhenald Kasali di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
Lihat Juga: Perkuat Industri Kreatif dan UMKM, Airin-Ade Hadirkan Program Kreasi serta Community Center
(akr)