Simak 'The Indonesia Economic Club' Malam Ini Pukul 21.00 WIB: Putar Lagu Harus Bayar Royalti!

Kamis, 08 April 2021 - 15:55 WIB
loading...
Simak The Indonesia...
PP tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mendapat beberapa catatan khusus dari para pelaku bisnis yang masuk dalam 14 kategori bisnis yang diwajibkan membayar royalti. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. PP ini mewajibkan kafe, supermarket, perhotelan, tempat karaoke, dan sejumlah sektor lainnya membayar royalti saat memutar lagu secara komersial.

Baca Juga: Putar Lagu Harus Bayar Royalti? Cek Pro Kontranya di iNews Sore Pukul 16.00 WIB Ini

Hal ini disambut baik oleh pelaku industri musik Tanah Air, yang menunjukkan bahwa negara menghargai hasil cipta dan karsa dari individu maupun kelompok di industri kreatif. Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Meski demikian diterbitkannya PP tersebut mendapat beberapa catatan khusus dari para pelaku bisnis yang masuk dalam 14 kategori bisnis yang diwajibkan membayar royalti.

Ketua Umum Karya Cipta Indonesia Dharma Oratmangun mengungkapkan kekecewaanya karena tidak adanya sosialisasi terkait PP Nomor 56 Tahun 2021 kepada para pelaku bisnis . “Jangankan ke masyarakat, ke kami yang mempunyai kuasa saja tidak ada, diajak bicarapun tidak. Setelah diprotes baru diajak,” ujar Dharma.

Sementara, Sekretaris Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) M. Rafiq mengungkapkan 14 sektor layanan publik yang wajib membayar royalti merupakan empat kategori bisnis yang paling terpukul dampak dari pandemi Covid-19. Seperti karaoke, perhotelan, media, penerbangan, dan lain sebagainya.

Pendapat lain juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Hana Suryani, yang menjelaskan penerapan tarif yang tidak adil sudah terjadi antara royalti karaoke keluarga dengan karaoke eksekutif. Namun pihaknya tetap menyambut baik adanya LMKN, karena pembayaran royalti dapat dilakukan melalui satu pintu. Hana menambahkan bahwa tarif royalti terlalu tinggi hingga melebihi tarif sewa tempat.

Baca Juga: Reaksi Iwan Fals soal Aturan Kafe dan Radio Wajib Bayar Royalti Lagu

Tarik ulur tentang "Putar Lagu Harus Bayar Royalti” akan menjadi tema The Indonesia Economic Club bertema “ malam ini (Kamis, 08 April 2021) pukul 21.00 WIB dengan narasumber Hana Suryani (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta), M. Rafiq (Sekum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia), dan Dharma Oratmangun (Ketum Karya Cipta Indonesia).

Acara inj dipandu Host Apreyvita dan Prof.Rhenald Kasali di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Cold Chain Expo 2026:...
Cold Chain Expo 2026: Sanwoo Bawa Freezer, Chiller, dan Gas Rice Steamer Tahan Banting
IMAC Film Festival Sukses...
IMAC Film Festival Sukses Angkat Ekosistem Industri Kreatif Film Tanah Air
IndoCart Dorong Ekosistem...
IndoCart Dorong Ekosistem 3D Printing di Usia 23 Tahun
Misi Flux Creative Universe...
Misi Flux Creative Universe Membangun Avengers di Industri Kreatif
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Curhat Makki Ungu soal...
Curhat Makki Ungu soal Ekonomi Lesu, Sebut Pendapatan Musisi Menurun Gara-gara Ini
Rekomendasi
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Indonesia Raih Peringkat...
Indonesia Raih Peringkat 2 Dunia Destinasi Wisata Ramah Muslim Versi GMTI 2026
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Berita Terkini
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Infografis
Nomor 1 dari Indonesia,...
Nomor 1 dari Indonesia, Ini 10 Dumpling Terenak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved