Mudik Dilarang, Semua Moda Transportasi Setop Operasi 6-17 Mei
Kamis, 08 April 2021 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
“Adapun ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” jelas Adita.
Larangan mudik sendiri beberapa kali sudah sempat dibahas dalam berbagai kesempatan. Dari mulai rapat tingkat Menteri yang berujung pengumuman larangan mudik oleh Menko PMK Muhadjir Effendy hingga Sidang Kabinet Paripurna yang dilakukan belum lama ini.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Ini 14 Titik Pintu Masuk di Jateng yang Ditutup
“Untuk mengantisipasi hal tersebut dan telah ditetapkan pelarangan mudik Idul Fitri oleh pemerintah melalui rapat tingkat Menteri dan terakhir dalam Sidang Kabinet Paripurna, serta SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik idul fitri dan upaya pengendalian covid-19 selama bulan ramadan,” jelasnya.
Larangan mudik sendiri beberapa kali sudah sempat dibahas dalam berbagai kesempatan. Dari mulai rapat tingkat Menteri yang berujung pengumuman larangan mudik oleh Menko PMK Muhadjir Effendy hingga Sidang Kabinet Paripurna yang dilakukan belum lama ini.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Ini 14 Titik Pintu Masuk di Jateng yang Ditutup
“Untuk mengantisipasi hal tersebut dan telah ditetapkan pelarangan mudik Idul Fitri oleh pemerintah melalui rapat tingkat Menteri dan terakhir dalam Sidang Kabinet Paripurna, serta SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik idul fitri dan upaya pengendalian covid-19 selama bulan ramadan,” jelasnya.
(ind)
Lihat Juga :