Tok! DPR Setujui Pembentukan Dua Kementerian Baru, BKPM Bubar?

Jum'at, 09 April 2021 - 14:30 WIB
loading...
Tok! DPR Setujui Pembentukan...
Akan dibentuknya Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja dinilai akan memengaruhi keberadaan BKPM. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Seluruh fraksi DPR dalam sidang paripurna hari ini menyepakati pembentukan dua kementerian baru yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dua kementerian baru tersebut adalah Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna, Jumat (9/4/2021). Pertanyaan tersebut lantas disetujui oleh angggota-anggota fraksi yang hadir dalam forum tertinggi legislatif tersebut.

Menaggapi keputusan DPR, Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Fajar B Hirawan mencatat, Keberadaan Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja akan menghilangkan status Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga negara yang mengurusi bidang investasi. Baca Juga: Gak Bisa Ngomong Inggris, Bahlil Sempat Gugup Saat Ditunjuk Jadi Kepala BKPM

Dia menilai, ada kemungkinan BKPM akan dibubarkan oleh Presiden. Sebagai gantinya, kepengurusan dan pengelolaan investasi akan ditangani oleh kementerian baru tersebut.

"Nah seharusnya kalau ada Kementerian tersebut, yang paling terdampak adalah BKPM dan mungkin saja BKPM akan dibubarkan dan semua personel akan dipindahkan ke Kementerian baru itu," ujar Fajar saat dimintai pendapatnya.

Sementara urusan ketenagakerjaan, dia memandang, tupoksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) cukup kompleks, sehingga Presiden tidak akan mengambil langkah pembubaran terhadap Kemnaker. "Terkait Kemenaker, menurut saya tupoksi dari kemnaker lebih kompleks dan tidak akan mengganggu eksistensi atau keberadaan kementerian," katanya.

Pendirian Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja sendiri dipandang perlu agar perhatian pemerintah terhadap menciptakan investasi yang berkualitas, khususnya yang mampu menciptakan lapangan kerja bisa dimaksimalkan. Baca Juga: Tok! Pesawat Dilarang Terbang Angkut Penumpang Mulai 6-17 Mei 2021

Menurut Fajar, sejatinya investasi yang masuk ke Indonesia harus mempertimbangkan faktor investasi yang berkualitas. Sebab, di tengah era disrupsi teknologi ini, dikhawatirkan akan menyingkirkan peran manusia sebagai bagian dari proses produksi.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menyampaikan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 Perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Dewan pun telah membahasnya dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah pada 8 April 2021 dan menyepakati dua poin keputusan Presiden Jokowi.

Yang pertama adalah penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga, nomenklaturnya berubah menjadi Kemendikbud dan Ristek. Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Pemerintah Batalkan...
Pemerintah Batalkan Rencana Perkecil Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi
Langkah Akseleratif...
Langkah Akseleratif Transformasi BRI Tuai Dukungan Komisi XI DPR RI
Tekad Kuat Wamen Investasi...
Tekad Kuat Wamen Investasi Benahi Perizinan Demi Ekonomi Tumbuh 8 Persen
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Rekomendasi
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Wardatina Mawa Dikabarkan...
Wardatina Mawa Dikabarkan Dilamar Pria Turki, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Berita Terkini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved