Transportasi Setop Operasi 6-17 Mei, KAI Tunggu Aturan Resmi

Jum'at, 09 April 2021 - 15:05 WIB
loading...
Transportasi Setop Operasi 6-17 Mei, KAI Tunggu Aturan Resmi
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 termasuk angkutan kereta api. Keputusan ini dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya masih menunggu aturan larangan operasional itu secara resmi. Oleh karena itu, dirinya masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait rencana tersebut.

Joni juga belum bisa mengomentari mengenai apakah KAI sudah membuka penjualan tiket kereta untuk lebaran tahun ini. Termasuk juga arah bisnis perseroan pada masa larangan mudik di periode 6-17 Mei 2021 nanti.

“Tunggu saja dulu resmi terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tersebut,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).



Namun diberitakan sebelumnya, Joni mengaku perseroan masih belum membuka penjualan tiket untuk lebaran. Sebab pihaknya masih menunggu keputusan dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Joni menambahkan, masyarakat juga belum ada yang melakukan pemesanan tiket. Pasalnya, pemesanan tiket baru dibuka hingga 30 April 2021 sedangkan mudik lebaran terjadi pada Mei.

“Sejauh ini KAI belum melayani penjualan tiket angkutan lebaran 2021. Belum ada pemesanan tiket untuk bulan mei. Pelayanan pemesanan tiket baru sampai 30 April,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, ada pengecualian bagi kereta api (KA) perkotaan di beberapa wilayah aglomerasi. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, meskipun pemerintah memperbolehkan kereta tersebut untuk beroperasi, namun tetap akan ada beberapa pembatasan misalnya Jumlah KA yang beroperasi pun akan dibatasi. "Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan pembatalan frekuensi dan pembatasan jam operasional,” ucapnya.



Sementara itu untuk rute KA perkotaan yang diperbolehkan untuk beroperasi adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), Rangkas. Kemudian adalah Kereta Perkotaan Padalarang, Bandung, Cicalengka.

Untuk di Jawa Tengah, kereta Kutuarjo, Yogyakarta, Solo juga masih diperbolehkan untuk beroperasi. Lalu untuk di wilayah Jawa Timur adalah kereta api perkotaan di wilayah Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, Gresik.

Untuk wilayah aglomerasi atau perjalanan KA penumpang dalam kota selain di atas akan ditutup selama periode 6-17 Mei 2021. Sedangkan untuk kereta api antar kota juga akan ditiadakan atau tidak diizinkan untuk beroperasi. “Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA anatar kota akan kami tiadakan, jadi tidak ada sama sekali,” jelasnya.



Namun, nantinya akan tetap ada Kereta Luar Biasa yang diizinkan untuk beroperasi. Pengoperasian KLB ini untuk mengakomodir kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan seperti misalnya untuk keperluan dinas atau pekerjaan.

“Kemudian untuk yang dikecualikan, itu untuk yang perjalanan dinas, untuk yang duka, dan untuk keluarga yang sakit, itu pun seijin Dirjen Perkeretapian,” jelasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)