Bakal Kena PHK? Tenang Sudah Ada Program JKP
Jum'at, 09 April 2021 - 20:47 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan , seiring dengan terbitnya PP Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyeleggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Manfaat JKP ini akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
( Baca juga: BPJamsostek Surabaya Rungkut Siap Hadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan )
Menyikapi adanya peraturan baru tersebut, yang sekaligus merupakan terobosan baru, Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengatakan telah melakukan sosialisasi beberapa PP, termasuk PP Nomor 37/2021. Salah satunya memberikan informasi agar pengusaha, pekerja/buruh, pengawas ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama, dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut.
"JKP ini sangat luar biasa bagi para pekerja yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Di antara manfaat besar dari JKP adalah adanya uang tunai selama enam (6) bulan. Kedua, akses informasi pasar kerja dan ketiga jasa pelatihan," kata Haiyani di Jakarta, Jumat (9/8/2021).
Dalam kesempatan yany sama, Direktur Jaminan Sosial Retno Pratiwi mengatakan setelah dicermati dan dipelajari bahwa ketika pekerja terkenak-PHK, benar-benar diperlukan adanya perlindungan sosial.
( Baca juga: BPJamsostek Surabaya Rungkut Siap Hadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan )
Menyikapi adanya peraturan baru tersebut, yang sekaligus merupakan terobosan baru, Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengatakan telah melakukan sosialisasi beberapa PP, termasuk PP Nomor 37/2021. Salah satunya memberikan informasi agar pengusaha, pekerja/buruh, pengawas ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama, dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut.
"JKP ini sangat luar biasa bagi para pekerja yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Di antara manfaat besar dari JKP adalah adanya uang tunai selama enam (6) bulan. Kedua, akses informasi pasar kerja dan ketiga jasa pelatihan," kata Haiyani di Jakarta, Jumat (9/8/2021).
Dalam kesempatan yany sama, Direktur Jaminan Sosial Retno Pratiwi mengatakan setelah dicermati dan dipelajari bahwa ketika pekerja terkenak-PHK, benar-benar diperlukan adanya perlindungan sosial.
Lihat Juga :