Mudik Lebaran Dilarang, Proyek Jalan Tol Jalan Terus

Sabtu, 10 April 2021 - 17:00 WIB
loading...
Mudik Lebaran Dilarang,...
Ilustrasi jalan tol. Foto/Dok SINDOphoto/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Mudik lebaran pada tahun ini kembali ditiadakan dan dilarang oleh pemerintah. Langkah ini diambil untuk menghindari dan menekan penularan virus Covid-19 yang saat ini angkanya masih cukup tinggi.

Dengan dilarangnya mudik, Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin memberikan bocoran jika seluruh pekerjaan proyek infrastruktur akan tetap berlangsung. Termasuk juga infrastruktur seperti jalan tol.

Biasanya pada periode mudik lebaran beberapa pekerjaan proyek infrastruktuer distop terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk menyukseskan mudik lebaran.



Namun pada tahun ini kondisinya sedikit berbeda dibandingkan saat normal. Karena adanya pandemi ini, mobilitas dibatasi dan aktivitas mudik juga ditiadakan. “Sepertinya iya lanjut pekerjaannya (konstruksi jalan tol),” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/4/2021).

Selain itu, lanjut Nurdin, tidak akan ada tol fungsional yang dioperasikan pada mudik lebaran tahun ini. Bahkan tidak ada persiapan khusus pada operasional jalan tol.

Dalam kondisi normal, biasanya pemerintah mengoperasikan beberapa ruas tol yang belum jadi secara fungsional. Tujuanya adalah untuk mengurai kemacetan dan kepadatan kendaraan dengan jalan-jalan alternatif. “Dengan dilarangnya mudik lebaran, automatis jalan tol tidak menyiapkan skenario untuk operasional dan fungsional kan dilarang (mudik),” ujarnya.



Justru, dengan adanya larangan mudik ini akan ada penyekatan-penyekatan di jalan tol. Penyekatan ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan yang berwenang di bidang transportasi.

“Akan ada penyekatan-penyekatan (di jalan tol) kayanya yang dilakukan oleh kepolisian dan perhubuan yang berwenang di bidang transportasi,” kata Nurdin.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1987 seconds (0.1#10.140)