Ada Larangan Mudik, Bos ASDP Siap Patuhi Kebijakan Pemerintah

Sabtu, 10 April 2021 - 20:00 WIB
loading...
Ada Larangan Mudik, Bos ASDP Siap Patuhi Kebijakan Pemerintah
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengeluarkan aturan agar seluruh moda transportasi dilarang beroperasi pada 6-17 Mei 2021.

Adapun kebijakan larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2021. Mengingat kebijakan tersebut merupakan dalam rangka pencegahan penularan virus Covid-19.

"Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan pemerintah tersebut, demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/4/2021).



Oleh karena itu, lanjut Ira, pihaknya mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut. Terkecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Dalam beleid pengendalian transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini.

Beberapa yang dilarang seperti kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Namun, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu. Misalnya bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)