Unit Usaha Syariah Prudential Siap Spin Off Sebelum 2024

Senin, 12 April 2021 - 17:12 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Tujuannya untuk memperkuat ekonomi nasional.

Ia menjelaskan bahwa ekonomi dan keuangan syariah, terdiri empat macam. Di antaranya, pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan sosial syariah, serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah. "Secara prinsipnya ialah usaha saling tolong menolong, transparan dan tak mengandung maisir, gharar, dan riba. Klaim dicarikan dari tabungan bersama dan diinvestasikan ke lembaga keuangan berbasis syariah," jelasnya.

Sebagai informasi, perusahaan asuransi diharuskan memisahkan unit syariahnya dengan batas waktu 17 Oktober 2024. Adapun perusahaan asuransi telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit usaha syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2020.

Baca Juga: Simak! Berikut Aturan Terbaru Pemberian THR 2021

Kewajiban spin off unit usaha syariah tertuang dalam Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian. Adapun, aturan turunannya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), sebanyak 71,4 persen asuransi akan melakukan spin off dan sisanya memilih untuk menutup unit syariahnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Siap Hadapi Tantangan...
Siap Hadapi Tantangan Global, Perusahaan Penjaminan Ini Buktikan Tata Kelola yang Sehat dan Resilien
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Raih Indonesia Top Insurance Companies Awards 2026
MNC Life Dukung Berikan...
MNC Life Dukung Berikan Perlindungan Asuransi bagi Ribuan Penonton Koplove Fest Vol. 4
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Rekomendasi
Comeback Dramatis, Argentina...
Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Perempat Final usai Singkirkan Mesir
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Messi Gagal Penalti,...
Messi Gagal Penalti, Argentina Kena Mental dan Tertinggal 0-1 dari Mesir
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved