Unit Usaha Syariah Prudential Siap Spin Off Sebelum 2024

Senin, 12 April 2021 - 17:12 WIB
loading...
Unit Usaha Syariah Prudential...
Sharia Government Relations, and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Prudential Life Insurance (Prudential Indonesia) bersiap melakukan pemisahan usaha atau spin off di unit usaha syariah. Perusahaan menargetkan aksi korporasi pembentukan perusahaan baru tersebut tuntas sebelum 2024 mendatang.

"Kita sudah melakukan persiapan dua tahun lalu. Mudah-mudahan Prudential Indonesia bisa melakukan spin off lebih cepat dari yang sudah ditargetkan pemerintah,” ujar Sharia Government Relations, and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo di acara temu virtual, baru-baru ini.



Menurut dia mempersiapkan proses spin off mencakup persiapan sumber daya manusia, administratif, hingga teknologi. Prudential pun akan mengakselerasi prosesnya pada tahun ini. Pada kesempatan yang sama, Head of Sharia Strategic Development Prudential Indonesia Bondan Margono menuturkan terkait perbedaan asuransi syariah dan konvensional.

Perbedaan terletak pasa perjanjian, peran perusahaan, pengawasan, hingga jenis investasi. Ia menjelaskan, asuransi syariah, prinsip dasarnya adalah risk sharing (berbagi risiko) maka di asuransi konvensional adalah risk transfer dengan artian investasi syariah, instrumen investasi wajib yang berbasis syariah, dan konvensional instrumen investasi tidak wajib berbasis syariah.

Sementara itu, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Tujuannya untuk memperkuat ekonomi nasional.

Ia menjelaskan bahwa ekonomi dan keuangan syariah, terdiri empat macam. Di antaranya, pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan sosial syariah, serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah. "Secara prinsipnya ialah usaha saling tolong menolong, transparan dan tak mengandung maisir, gharar, dan riba. Klaim dicarikan dari tabungan bersama dan diinvestasikan ke lembaga keuangan berbasis syariah," jelasnya.

Sebagai informasi, perusahaan asuransi diharuskan memisahkan unit syariahnya dengan batas waktu 17 Oktober 2024. Adapun perusahaan asuransi telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit usaha syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2020.



Kewajiban spin off unit usaha syariah tertuang dalam Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian. Adapun, aturan turunannya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), sebanyak 71,4 persen asuransi akan melakukan spin off dan sisanya memilih untuk menutup unit syariahnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
ASABRI Beri Layanan...
ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Nilai Manfaat Capai Rp34 Miliar
Mitra Agen Sebut MNC...
Mitra Agen Sebut MNC Insurance Profesional dan Efisien
Terima Klaim Rp1,22...
Terima Klaim Rp1,22 Miliar, Nasabah MNC Insurance: Asuransi Sangat Penting!
Tegaskan Komitmen, MNC...
Tegaskan Komitmen, MNC Insurance Bayar Klaim Asuransi Kebakaran Rp1,22 M di Surabaya
Prudential Syariah Beri...
Prudential Syariah Beri Asuransi Gratis bagi 100 Pengemudi Ojol Perempuan
Kolaborasi Multisektor...
Kolaborasi Multisektor Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi Syariah
Jasa Raharja Berikan...
Jasa Raharja Berikan Perlindungan buat Pemudik Lebaran
MSIG Life Tuntaskan...
MSIG Life Tuntaskan Pembayaran Klaim dan Manfaat Rp752 Miliar di 2024
Prudential Dukung Pengembangan...
Prudential Dukung Pengembangan Agen Lewat Program MDRT
Rekomendasi
Batas Waktu Berakhir...
Batas Waktu Berakhir Besok! TikTok Belum Laku Terjual
Industri Otomotif Bakal...
Industri Otomotif Bakal Sekarat, Ini Risiko yang Mengintai AS Terkait Tarif Impor
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump, Kok Bisa?
Berita Terkini
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
3 jam yang lalu
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
4 jam yang lalu
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
5 jam yang lalu
Perkuat Branding lewat...
Perkuat Branding lewat Kemasan, Custoom.in Bantu UMKM Naik Kelas
5 jam yang lalu
Industri Tekstil: Harus...
Industri Tekstil: Harus Pintar-pintar Menyikapi Tarif Impor AS
6 jam yang lalu
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
8 jam yang lalu
Infografis
Unit Khusus Israel Menjarah...
Unit Khusus Israel Menjarah Emas Senilai Rp414 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved