Setia Angkat Info Penting bagi Kehidupan Masyarakat, iNews Usung Isu THR Tidak Boleh Dicicil!

Selasa, 13 April 2021 - 14:05 WIB
loading...
Setia Angkat Info Penting bagi Kehidupan Masyarakat, iNews Usung Isu THR Tidak Boleh Dicicil!
iNews mengangkat isu-isu penting yang informasinya dibutuhkan masyarakat serta memberi harapan positif dan optimisme bagi kehidupan masyarakat di tengah pandemi. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Stasiun televisi berita milik PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), yaitu iNews mengangkat isu-isu penting yang informasinya dibutuhkan masyarakat serta memberi harapan positif dan optimisme bagi kehidupan masyarakat di tengah pandemi.

Contohnya, Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR bagi karyawan dan pekerja. Pemerintah mewajibkan THR dibayar penuh alias tidak dicicil maksimal 7 hari sebelum lebaran. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Penerbitan surat edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

"Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Lalu bagaimana respons serikat buruh dan pengusaha?

Selain itu iNews Siang menyoroti puasa korban gempa di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Bagaimana mereka menjalankan ibadah puasa usai bencana melanda?

Terkait puasa Ramadan, di sesi dialog hadir dengan pakar terkait gizi anak selama menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Saksikan selengkapnya iNews Siang bersama Fandi Hasib dan Mirfa Suri tiap pukul 11.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)