Setia Angkat Info Penting bagi Kehidupan Masyarakat, iNews Usung Isu THR Tidak Boleh Dicicil!
Selasa, 13 April 2021 - 14:05 WIB
loading...
iNews mengangkat isu-isu penting yang informasinya dibutuhkan masyarakat serta memberi harapan positif dan optimisme bagi kehidupan masyarakat di tengah pandemi. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Stasiun televisi berita milik PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), yaitu iNews mengangkat isu-isu penting yang informasinya dibutuhkan masyarakat serta memberi harapan positif dan optimisme bagi kehidupan masyarakat di tengah pandemi.
Contohnya, Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR bagi karyawan dan pekerja. Pemerintah mewajibkan THR dibayar penuh alias tidak dicicil maksimal 7 hari sebelum lebaran. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Baca juga: Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Penerbitan surat edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
"Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Lalu bagaimana respons serikat buruh dan pengusaha?
Contohnya, Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR bagi karyawan dan pekerja. Pemerintah mewajibkan THR dibayar penuh alias tidak dicicil maksimal 7 hari sebelum lebaran. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Baca juga: Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Penerbitan surat edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
"Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Lalu bagaimana respons serikat buruh dan pengusaha?
Lihat Juga :