Setia Angkat Info Penting bagi Kehidupan Masyarakat, iNews Usung Isu THR Tidak Boleh Dicicil!

Selasa, 13 April 2021 - 14:05 WIB
loading...
Setia Angkat Info Penting...
iNews mengangkat isu-isu penting yang informasinya dibutuhkan masyarakat serta memberi harapan positif dan optimisme bagi kehidupan masyarakat di tengah pandemi. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Stasiun televisi berita milik PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), yaitu iNews mengangkat isu-isu penting yang informasinya dibutuhkan masyarakat serta memberi harapan positif dan optimisme bagi kehidupan masyarakat di tengah pandemi.

Contohnya, Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR bagi karyawan dan pekerja. Pemerintah mewajibkan THR dibayar penuh alias tidak dicicil maksimal 7 hari sebelum lebaran. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Baca juga: Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!

Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Penerbitan surat edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

"Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Lalu bagaimana respons serikat buruh dan pengusaha?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
THR Lebaran, Bibit.id...
THR Lebaran, Bibit.id Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Wujudkan Mimpi
Kabar Baik, THR ASN...
Kabar Baik, THR ASN Bakal Dicairkan Purbaya di Awal Puasa
Sampoerna Raih Penghargaan...
Sampoerna Raih Penghargaan DIA 2025 Berkat Inovasi Digital UMKM
Berapa THR Polisi dan...
Berapa THR Polisi dan TNI di 2025? Simak Komponen Gaji dan Tunjangannya
Catat! THR Wajib Dibayarkan...
Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil
Ojol dan Kurir Online...
Ojol dan Kurir Online Dijamin Dapat THR, Prabowo: Dalam Bentuk Uang Tunai
Lebaran Ketupat : Tradisi...
Lebaran Ketupat : Tradisi Syawalan Peninggalan Wali Songo
Lebaran Tanpa Vidi Aldiano,...
Lebaran Tanpa Vidi Aldiano, Ayah Kenang Tradisi Foto Keluarga Unik
Duet Novia Bachmid dan...
Duet Novia Bachmid dan Nabila Taqiyyah Buka Kemeriahan Cahaya Hati Awards
Rekomendasi
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Penjualan Turun 60%,...
Penjualan Turun 60%, Honda Belum Menyerah Hadapi Mobil China
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Berita Terkini
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved