Jatah Cuti Bersama PNS Tahun Ini cuma 48 Jam Saja
Selasa, 13 April 2021 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
( Baca juga:Hasil Lengkap NBA, Selasa (13/4/2021): Utah Jazz Tumbang di Kandang )
“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keppres ini ditetapkan Jokowi pada tanggal 9 April lalu.
“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keppres ini ditetapkan Jokowi pada tanggal 9 April lalu.
(uka)
Lihat Juga :