SE Menaker Soal THR Dianggap Jalan Tengah Menghindari Konfrontasi
Selasa, 13 April 2021 - 15:46 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyebutkan, dengan fakta ini perubahan waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1 maka peluang pengusaha yang terdampak Covid-19 untuk mengemplang bayar THR akan semakin besar, karena tidak diberi ruang untuk membangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran.
Kalau hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 maka Poin 2, 3 dan 4 akan relatif percuma, mengingat akan ada kesulitan perusahaan yang terdampak Covid-19 untuk membayar THR pada H-1. Kalaupun poin 2 yang memberikan kewenangan gubernur/walikota/bupati meminta laporan keuangan sebagai bukti bahwa perusahaan tidak mampu membayar THR, seharusnya perusahaan diberikan batas waktu pembuktian paling lambat H-14, sehingga Pengawas Ketenagakerjaan bisa mendorong kesepakatan dengan pekerja.
"Karena tidak ada batas waktu paling lambat maka bisa saja penyerahannya diberikan H-8 sehingga kesepakatan akan sulit dicapai karena waktu sudah sempit, dekat dengan H-7. Dengan tidak adanya ketentuan waktu di poin 2 maka poin 4, yaitu manajemen dan pekerja yang melakukan kesepakatan melaporkan hasil kesepakatan ke pemerintah H-7, akan sulit dilakukan juga," ucap Timboel. ( Baca juga:Ular Sanca Sepanjang 3,5 Meter Gegerkan Warga Pulau Tidung )
SE ini membuat ketidakpastian pembayaran THR bagi buruh oleh perusahaan terdampak Covid semakin besar, dan menurut dia, SE ini sepertinya “jalan tengah” yang diambil Menteri Ketenagakerjaan yang tidak mau “berkonfrontasi” dengan Menko Perekonomian yang meminta THR tidak boleh dicicil.
"Menteri Ketenagakerjaan bersepakat dengan Menko Perekonomian dengan mengorbankan buruh. Ini salah satu prestasi buruk Menteri Ketenagakerjaan yang gagal memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan THR," pungkasnya.
Kalau hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 maka Poin 2, 3 dan 4 akan relatif percuma, mengingat akan ada kesulitan perusahaan yang terdampak Covid-19 untuk membayar THR pada H-1. Kalaupun poin 2 yang memberikan kewenangan gubernur/walikota/bupati meminta laporan keuangan sebagai bukti bahwa perusahaan tidak mampu membayar THR, seharusnya perusahaan diberikan batas waktu pembuktian paling lambat H-14, sehingga Pengawas Ketenagakerjaan bisa mendorong kesepakatan dengan pekerja.
"Karena tidak ada batas waktu paling lambat maka bisa saja penyerahannya diberikan H-8 sehingga kesepakatan akan sulit dicapai karena waktu sudah sempit, dekat dengan H-7. Dengan tidak adanya ketentuan waktu di poin 2 maka poin 4, yaitu manajemen dan pekerja yang melakukan kesepakatan melaporkan hasil kesepakatan ke pemerintah H-7, akan sulit dilakukan juga," ucap Timboel. ( Baca juga:Ular Sanca Sepanjang 3,5 Meter Gegerkan Warga Pulau Tidung )
SE ini membuat ketidakpastian pembayaran THR bagi buruh oleh perusahaan terdampak Covid semakin besar, dan menurut dia, SE ini sepertinya “jalan tengah” yang diambil Menteri Ketenagakerjaan yang tidak mau “berkonfrontasi” dengan Menko Perekonomian yang meminta THR tidak boleh dicicil.
"Menteri Ketenagakerjaan bersepakat dengan Menko Perekonomian dengan mengorbankan buruh. Ini salah satu prestasi buruk Menteri Ketenagakerjaan yang gagal memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan THR," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :