SE Menaker Soal THR Dianggap Jalan Tengah Menghindari Konfrontasi

Selasa, 13 April 2021 - 15:46 WIB
loading...
SE Menaker Soal THR...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) di tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, merupakan surat rutin yang dikeluarkan tiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Namun di SE tahun ini yang ditandatangani tanggal 12 April 2021, khususnya yang terkait dengan perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan, menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir yang normal," ujar Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar di Jakarta, Rabu (12/4/2021). ( Baca juga:Pimpinan DPR Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja Sesuai Aturan )

Alasannya, lanjut Timboel, pada poin 1 (bagi perusahaan yang tidak mampu dan membuat kesepakatan dengan buruh) disebutkan kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021.

"Dengan klausula tersebut saya menilai pengusaha yang tidak mampu karena terdampak Covid 19 dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya). Saya nilai klausula ini sangat membingungkan dan sangat sulit dilaksanakan oleh perusahaan. Poin 1 ini hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1. Point 1 ini tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya," terang Timboel.

Dia mempertanyakan bagaimana logika berpikir yang dibangun dalam SE ini, bila perusahaan tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak Covid dan tidak diberi ruang mencicil, diwajibkan membayar THR di H-1. "Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari," ucapnya.

Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, tentunya akan juga menjadi masalah bagi buruh karena bila H-1 tidak juga dibayarkan oleh perusahaan, apa yang bisa dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan karena pada H-1 dipastikan Pengawas Ketenagakerjaan, manajemen dan pekerja sudah libur.

"Andaikata pun pembayaran THR di H-1 dilakukan maka kapan waktu pekerja untuk berbelanja mempersiapkan makan minum dan kebutuhan anak-anak untuk hari raya, karena besoknya sudah rari raya. Dana THR berpotensi tidak bisa dibelanjakan sehingga harapan Menko Perekonomian dana THR untuk mendukung konsumsi masyarakat tidak tercapai," tambah Timboel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar Bisa Masuk Daftar Hitam, Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional
WFH Swasta Hanya Imbauan,...
WFH Swasta Hanya Imbauan, Menaker Tak Ingin Berefek ke Pertumbuhan Ekonomi
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
Menaker Siap Pangkas...
Menaker Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Adminstratif Kementerian
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
Rekomendasi
Betrand Peto Ungkap...
Betrand Peto Ungkap Momen Canggung Ruben Onsu Bertemu Sarwendah Sebelum Berangkat Umrah
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Berita Terkini
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved