Mau Curhat ke Bu Sri Mulyani? Ini Kontaknya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan profesional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan layanan informasi melalui Pusat Kontak Layanan (contact center) Kemenkeu PRIME.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari mengatakan konsep baru ini memberikan kemudahan bagi seluruh pemangku kepentingan yakni masyarakat umum, pelaku bisnis, instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pegawai Kemenkeu, karena Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME terhubung dengan seluruh kontak layanan yang ada di lingkungan Kemenkeu. "Jika sebelumnya para pemangku kepentingan perlu menghubungi kanal masing-masing Unit Eselon I di lingkungan Kemenkeu," kata Rahayu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Adapun, hal tersebut dapat dilakukan melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME yang menyediakan tiga saluran informasi yakni telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id; da layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami. Perlu diketahui, Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME merupakan salah satu tema sentral dalam inisiatif strategis layanan digital Kemenkeu.
"Tujuan adanya Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME untuk memberikan kemudahan bagi para pemangku kepentingan dalam mendapatkan informasi terkait tugas dan fungsi seluruh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, sehingga melalui satu layanan bisa diperoleh semua informasi unit kerja Kementerian Keuangan”, jelasny.
Lihat Juga: Desa Wisata Gampong Nusa Bakal Jadi Destinasi Pemahaman Kebencanaan Pertama di Indonesia
Baca Juga
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari mengatakan konsep baru ini memberikan kemudahan bagi seluruh pemangku kepentingan yakni masyarakat umum, pelaku bisnis, instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pegawai Kemenkeu, karena Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME terhubung dengan seluruh kontak layanan yang ada di lingkungan Kemenkeu. "Jika sebelumnya para pemangku kepentingan perlu menghubungi kanal masing-masing Unit Eselon I di lingkungan Kemenkeu," kata Rahayu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Adapun, hal tersebut dapat dilakukan melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME yang menyediakan tiga saluran informasi yakni telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id; da layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami. Perlu diketahui, Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME merupakan salah satu tema sentral dalam inisiatif strategis layanan digital Kemenkeu.
"Tujuan adanya Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME untuk memberikan kemudahan bagi para pemangku kepentingan dalam mendapatkan informasi terkait tugas dan fungsi seluruh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, sehingga melalui satu layanan bisa diperoleh semua informasi unit kerja Kementerian Keuangan”, jelasny.
Lihat Juga: Desa Wisata Gampong Nusa Bakal Jadi Destinasi Pemahaman Kebencanaan Pertama di Indonesia
(nng)