Sri Mulyani Incar Penerimaan Rp4,13 T dari Berbagai Aset Milik Negara
Jum'at, 16 April 2021 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
"Selain itu, biaya atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai penerimaan negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," jelasnya.
Baca Juga: Aset Negara di Luar Negeri Senilai Rp40 Triliun Tak Bisa Beri Pemasukan
Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi).
"Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara," tandasnya.
Baca Juga: Aset Negara di Luar Negeri Senilai Rp40 Triliun Tak Bisa Beri Pemasukan
Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi).
"Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :